Hakim usir sepupu Rita Widyasari dari ruang sidang
Merdeka.com - Majelis Hakim sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memerintahkan Noval el Farveisa meninggalkan ruang sidang. Penyebabnya, Noval yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi justru duduk sebagai penasihat hukum Rita.
"Kalau memang jadi saksi dalam perkara ini, maka saudara Noval tidak bisa duduk sebagai penasihat hukum, maka mempersilakan saudara Noval untuk meninggalkan tempat duduknya sebagai penasihat hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Sugiyanto, Selasa (27/3).
Noval sempat mengajukan argumen terkait tidak adanya larangan penasihat hukum sebagai saksi/ Namun Hakim tetap meminta Noval yang diketahui sepupu politisi Golkar itu meninggalkan ruang sidang demi menjaga independensi keterangan saksi.
-
Siapa yang menjadi tersangka KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kenapa Kompolnas hadir dalam sidang Aipda Robig? Kami di sini diundang untuk mengikuti sidang etik. Artinya memang proses yang coba dijalankan teman-teman di Polda Semarang adalah proses yang baik, transparan, dengan mengundang kami kami, kami disuruh melihat secara detail mulai awal dari akhir apa yang terjadi,' kata Choirul.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Pasal 160 dengan menentukan pasal saksi diperiksa satu per satu adalah bertujuan agar saksi itu tidak saling mengetahui apa yang diterangkan di persidangan. Kalau penasihat hukum duduk disini, saksi menerangkan ini kan akan tahu terus jadi nanti akan berpengaruh keterangannya kemudian makanya dari itu pasal 160 majelis hakim bisa menentukan, tidak tepat apabil saudara tetap duduk sebagai penasihat hukum. Maka kami mohon saudara Noval untuk keluar ruangan," jelas Hakim.
Sementara itu, Jaksa KPK beralasan tidak mengetahui detil sosok Noval. Meski pada persidangan sebelumnya, jaksa menduga salah satu penasihat hukum Rita merupakan Noval.
"Sebenarnya kemarin memang ada tapi kami baru ngeh pasti itu dia (Noval) setelah tadi dikasih tahu oleh Pak Hanny," ujar Jaksa Burhan.
Sementara Noval dalam kasus penerimaan gratifikasi Rita disebut menerima transfer dari Hery Sutanto Gun alias Abun sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan rumah di Tanjung Lesung. Kemudian Rp 1 miliar kembali diterima Noval untuk perizinan kebun.
Penerimaan tersebut diungkap Hanny Kristianto, General Manager Hotel Golden Season Samarinda milik Gun. Hanny mengatakan ada catatan pengeluaran Abun untuk keperluan Rita, termasuk untuk Noval. Total pengeluaran Abun berdasarkan catatan yang dibuat mencapai Rp 17 miliar.
Diketahui, politisi Golkar itu didakwa menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 dan menerima suap dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima, sebesar Rp 6 miliar.
Penerimaan gratifikasi oleh Rita tercatat sebanyak 12 kali transaksi dengan beberapa tahap. Selain itu, adanya gratifikasi juga diketahui diurus melalui tim sukses Rita saat Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian dikenal dengan panggilan tim 11.
Atas perbuatannya, Rita didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaNirina merasa terganggu dengan kehadiran pengacara tersebut yang melewati di belakangnya.
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMomen salah sebut nama itu membuat peserta sidang tertawa.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaRossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca Selengkapnya