Hakim usul kasus Cicih digugat 4 anak kandung diselesaikan kekeluargaan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bandung menggelar proses mediasi antara Cicih (78) dengan empat orang anaknya. Di usia rentanya, Cicih harus menghadapi gugatan dari anak-anak yang sudah ia lahirkan itu.
Cicih tiba di PN Bandung didampingi anak bungsunya Alit Karmila serta kuasa hukum Hotma Agus Sihombing, Selasa (27/2).
Agenda mediasi adalah jawaban dari pihak tergugat yaitu Cicih atas usulan dari penggugat, empat anak kandung Cicih atas penjualan tanah warisan milik almarhum suami Cicih, S. Udin.
-
Siapa yang kehilangan harta karena masalah utang? Keluarga Pulitzer sempat masuk dalam daftar keluarga terkaya berkat bisnis media dan percetakannya. Namun hal ini harus berubah saat keluarga ini didera kesulitan lilitan utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Padahal di tahun 1982, keluarga Pulitzer memiliki kekayaan bersih yang mencapai angka USD 25 juta.
-
Siapa yang mengalami kesulitan keuangan? Meskipun kabar suami Zaskia Gotik yang sedang mengalami kesulitan keuangan, rumah tangga mereka dengan Sirajuddin semakin harmonis.
-
Siapa yang terdampak broken home? Dan dampaknya? Lebih kepada anak-anak.
-
Siapa yang terdampak dari broken home? Dampak dari broken home dapat terasa pada anggota keluarga, terutama anak-anak.
-
Apa yang membuat istri sedih? Rasanya aku sudah lelah dengan perilakumu akhir-akhir ini. Bagaimanapun aku berusaha untuk tetap mempercayaimu, namun sayang aku tak bisa menahan rasa kecewaku padamu.
-
Kenapa orang sulit bayar hutang? Sudah banyak cerita jika orang yang berhutang sulit ditagih dengan berbagai alasan, bahkan bisa lebih galak daripada orang yang menagih haknya.
Mediasi berlangsung tertutup. Hanya penggugat dan tergugat, hakim mediasi dan kuasa hukum kedua belah pihak.
Usai persidangan, kuasa hukum Cicih, Hotma Agus menyampaikan bahwa mediasi akan dilanjutkan dengan empat orang anak yang menggugat.
Ia menyatakan, Hakim mengusulkan masalah keluarga ini dibereskan secara kekeluargaan bersama seluruh anak. "mudah-mudahan bisa damai," ujar Agus.
Agus mengaku akan memfasilitasi mediasi meski dirinya tidak akan ikut terlibat. Nantinya, keputusan pengadilan akan menunggu hasil mediasi antara keluarga.
"Kalau nanti hasilnya damai, ya tidak perlu diputus perdamaian lagi," kata dia.
Sebelumnya, AS, DR, AR, dan AK menggugat ibu kandungnya Cicih (78) sebesar Rp 1,6 miliar ke Pengadilan Negeri Bandung karena masalah harta warisan.
Awal mula gugatan tersebut saat Cicih menjual sebagian tanah warisan dari almarhum suaminya, Udin seluas 91 meter persegi dari total tanah 332 meter persegi di daerah Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Cicih terpaksa menjual tanahnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat utang yang menjeratnya hasil meminjam kepada tetangganya. Tanah 91 meter persegi tersebut dijual Cicih dengan harga Rp 250 juta.
"Ibu Cicih enggak punya uang lagi. Dia merasa ada sisa dari hibah suaminya. Karena merasa bagian dia, jadi untuk mempertahankan hidupnya terpaksa dia jual," kata Kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing seperti dilansir Antara, Rabu (21/2).
Sepeninggal suaminya, Cicih tidak memiliki penghasilan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari sehingga terpaksa harus berutang kepada tetangga sekitar. Sementara empat orang anaknya, kata dia, seperti kurang peduli terhadap Cicih bahkan jarang menengoknya.
"Dilupakan intinya. Jadi kita bayangkan ada seorang janda enggak punya suami pekerjaan hidup dari mana," kata dia.
Mengetahui tanah dijual, empat orang anaknya tidak setuju dengan apa yang dilakukan Cicih. Mereka beralasan, Cicih, menjual tanah tanpa sepengetahuan mereka hingga akhirnya membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Lanjut Hotma, uang hasil penjualan tanah tidak seluruhnya dibayarkan untuk melunasi utang. Namun termasuk membiayai sekolah cucu dari salah satu anak yang menggugatnya.
"Cucunya hidup satu rumah (dengan Cicih). Bahkan selain membiayai sehari-hari, ibu Cicih juga membiayai sampai cucunya sekolah. Uang itu juga malah diberikan kepada salah satu anaknya yang menggugat untuk membangun kos-kosan," kata dia.
Dari harta yang disengketakan tersebut, keempat anaknya juga mendapat jatah. AS mendapat bagian seluas 1.070 meter persegi, DR seluas 116,6 meter persegi, AR 324 meter persegi dan AK seluas 222,58 meter persegi.
Sementara Cicih mendapatkan tanah dan bangunan seluas 332 meter persegi. Harta dari suaminya dibagikan sebelum sang suami meninggal dunia.
"Nah setelah dikasih ke anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (Cicih)," katanya.
Dalam sidang pada Selasa (20/2), Hotma mengatakan, sidang tersebut beragendakan mediasi. Dari keterangan empat anaknya, mereka akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.
"Usulan mereka, batalkan perjanjian jual beli, ulangi perjanjian jual beli dengan harganya Rp 910 juta karena menurut versi penggugat semeter Rp 10 juta. Faktanya ngarang, harga pasaran tiga juta permeter. Jual beli harga Rp 250 juta, yang Rp 138 juta habis dipakai membangun kos-kosan (salah satu anaknya)," kata dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama mengontrak itu diketahui Panca sama sekali tidak memberikan indentitas berupa KTP atau KK kepada ketua RT setempat.
Baca SelengkapnyaDari perceraian tersebut, HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya.
Baca SelengkapnyaVideo yang diunggah oleh akun TikTok @liintanggliintangg ini viral mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaSang ibunda sempat pamit untuk pergi bekerja. Ibunya juga berjanji akan segera pulang jika pekerjaannya telah selesai.
Baca SelengkapnyaDi momen ketuk palu, beredar surat gugatan cerai Ricis kepada Ryan di media sosial. Simak ulasannya berikut ini.
Baca SelengkapnyaIbu di Bogor diceraikan suaminya hanya karena anak ayam peliharaan sang suami mati.
Baca SelengkapnyaEkspresi sedih dan bingung terlihat jelas di wajah perempuan berjilbab kuning itu.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.
Baca SelengkapnyaP juga ada di rumah tersebut, dengan tangan terluka dan berdarah.
Baca SelengkapnyaNeglectful parenting merupakan pola pengasuhan serba tidak terlibat dari orangtua.
Baca SelengkapnyaKesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaPara pelaku juga sepakat menghabisi korban pada Selasa (25/6) malam saat korban tidur. Namun upaya itu gagal karena korban saat itu begadang.
Baca Selengkapnya