Hakim vonis Aman Abdurrahman usai Lebaran
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan vonis terhadap terdakwa Aman Abdurrahman dalam kasus Bom Thamrin 2016, Jumat (22/6) mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
"Putusan hakim kita bacakan pada Jumat tanggal 22 Juni 2018," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Dengan demikian, vonis bakal dibacakan usai hari raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 15 Juni 2018.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa Jubir AMIN? Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Billy David Nerotumilena buka suara terkait gimik bagi-bagi susu hingga tarian gemoy pasangan capres dan cawapres nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kapan Tim Hukum AMIN dikukuhkan di Sumsel? Ratusan advokat di Sumsel dikukuhkan sebagai bagian dari THN AMIN pada Jumat 15 Desember 2023.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
"Jadi sidang setelah Lebaran jam 09.00 WIB ya," kata Akhmad mengonfirmasi kepada tim jaksa dan penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, dalam sidang agenda duplik, tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Lewat repliknya, terdakwa mempersilakan hal tersebut dengan catatan hal disangkakan kepadanya adalah sesuai.
"Ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua, mau hukuman mati silakan. Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," tegas terdakwa Aman dalam pembacaan duplik.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca Selengkapnya