Hakim Vonis Anita Kolopaking 2,5 Tahun Penjara di Kasus Surat Jalan Palsu
Merdeka.com - Terdakwa Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (22/12). Mantan pengacara Djoko Tjandra itu dinyatakan bersalah dalam perkara surat jalan palsu.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Anita Dewi A Kolopaking dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Sirat.
-
Apa yang Hana Hanifah lakukan di Pengadilan Agama Bogor? Hana Hanifah ngadepin sidang perceraian pertamanya di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Rabu (25/10). Dia dateng bareng pengacaranya, Acong Latief.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Hal tersebut, karena terdakwa Anita dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan tindak pidana sengaja memberi pertolongan terpidana ketika meloloskan diri atas tuntutan hakim terhadap Djoko Tjandra yang merupakan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Oleh karena itu, majelis hakim menguraikan hal yang memberatkan Anita adalah, dirinya dianggap mencederai profesi pengacara dan tidak merasa bersalah.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mencederai profesi pengacara di masyarakat, terdakwa telah membahayakan masyarakat karena melakukan perjalanan tanpa tes, serta terdakwa tak merasa bersalah," kata hakim.
Sementara untuk yang meringankan, Anita dinilai berprilaku sopan dan tidak melawan hukum selama menjalani persidangan.
Atas hal tersebut, Anita dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Anita Dituntut Dua Tahun
Sebelumnya, Anita dituntut jaksa, karena terbukti telah melakukan pelanggaran pidana dengan turut terlibat dalam pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.
"Menuntut atas terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dengan hukuman dua tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan tuntutan.
Atas hal itu, jaksa memberikan pertimbangan pemberat kepada terdakwa. Karena dinilai berbelit dan tidak terus terang dalam persidangan dan sebagai praktisi hukum selaku pengacara yang memahami hukum, justru melakukan pelanggaran hukum
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yaitu tidak pernah dihukum," ujarnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaJovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca Selengkapnya