Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim vonis dua warga penyalur uang di Pilkada Banten 3 tahun bui

Hakim vonis dua warga penyalur uang di Pilkada Banten 3 tahun bui

Merdeka.com - Dua terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Banten Hidayat Wijaya Adipura (40) dan Afrizal Nur (51) tak kuasa menahan tangis, saat majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Serang.

Kedua terdakwa sebelumnya dibekuk oleh tim cyber pengawas pemilu melakukan money politik berupa pembagian paket mie instan berstiker Wahidin Halim-Andika Hazrumy di wilayah Ciruas Kabupaten Serang.

Keputusan hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun atau 36 bulan terhadap kedua terdakwa.

Orang lain juga bertanya?

Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Dasriawati itu, keduanya juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan badan. Vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. "Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses Pilkada berjalan jujur dan adil," kata Ketua Majelis Hakim Dasriawati.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut, dua terpidana melalui kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Surya Subagja.

Sementara itu JPU Andri Saputra mengaku pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir. Ada waktu selama tiga hari. Kalau dari Penasihat Hukum mengajukan banding kita siap hadapi ke tahap selanjutnya," kata Andri.

Sebelumnya terungkap dalam berkas dakwaan, penyaluran paket mie instant berstiker pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, sudah direncanakan menjelang Pilkada Banten 2017.

Sebelum disalurkan kepada warga Bumi Ciruas Permai, tim pemenangan pasangan WH-Andika bernama Rahmat dan Ahyani alias Yani menemui tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal Nur CH (51) tenaga sukarela di Kecamatan Ciruas bernama bertemu di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Januari 2017 pukul 21.00 WIB malam.

Dalam pertemuan tersebut, Rahmat yang kini menjadi buronan meminta Rizal agar memenangkan pasangan calon WH-Andika pada 15 Februari 2017.

Kemudian, Dayat dan Rizal menyanggupi dan memperkenalkan untuk membantu pemenangan pasangan WH-Andika. Dayat memperkenalkan lembaga yang ia pimpin yakni Komunitas Warga Ciruas (Kwaci) bahwa siap mendukung pasangan WH-Andika.

Pada Senin (13/2/2017) pukul 10.00 Wib tim utusan Rahmat menemui tersangka Hidayat menyalurkan 10 kantong besar paket berisi 1.250 bungkus mie instan dengan menggunakan mobil pikap untuk dibagikan kepada warga.

Paket mie tersebut diterima oleh tersangka Dayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai (TCP) Blok M1 Nomor 34 RT 005/004, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

Setelah menerima paket mie instan berstiker WH-Andika, siangnya sekitar pukul 12.00 Wib, Dayat kemudian menemui Rizal di jalan tak jauh dari Bumi Ciruas Permai, Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dayat menanyakan akan dibagikan ke mana paket mie tersebut. Rizal mengatakan bahwa ia akan membagikan kepada warga di lingkungannya di Bumi Ciruas Permai.

Rizal kemudia meminjam mobil pikap Mitsubishi A 8500 G milik Purwanto dengan ditutup terpal untuk mengambil paket mie tersebut. Kemudian paket mie dibawa oleh Rizal ke rumahnya yang beralamat di Bumi Ciruas Permai (BCP) 1 Blok C 15 Nomor 20, RT 011/004, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Selanjutnya tanggal 14 Februari 2017 sekitar pukul 18.30 Wib, Rizal menemui Ketua RT Sarmedi untuk membantu mendistribusikan paket mie instant kepada warga. Namun demikian RT Sarmedi menolak dengan alasan takut.

Malamnya, Rizal kembali mendatangi rumah RT Sarmedi untuk mengambil paket mie instant. Namun Sarmedi kembali menolak.

Kendati demikian Rizal tetap menyimpan paket mie di teras rumah Sarmedi dan kemudian malam harinya diambil oleh anak-anak dan orangtua warga sekitar rumah Sarmedi.

Namun sayang hingga saat ini pihak kepolisian tidak mampu menyiduk otak penyalur paket mie instan yg di bagikan warga tersebut. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Tim Calon Bupati Musi Banyuasin Bagi-Bagi Uang, Begini Kata Bawaslu
Viral Tim Calon Bupati Musi Banyuasin Bagi-Bagi Uang, Begini Kata Bawaslu

Dalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya
Tiga Pegawai Bank Gadungan Tipu Dua Korban Ratusan Juta Rupiah, Begini Modusnya

Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta
Tergoda Tawaran Penggandaan Uang dan Suara Berlimpah, Caleg Golkar di Pekalongan Tertipu Rp300 Juta

Polres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya