Hakim vonis SDA 6 tahun penjara, KPK pertimbangkan banding
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi pertimbangkan mengajukan banding terkait putusan hakim yang menjatuhkan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan pidana enam tahun penjara. Menurut Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, pimpinan akan bertemu pagi ini untuk membahas hal tersebut di kantor KPK.
"Biasanya kalau jauh dari dua pertiga tuntutan, KPK akan banding," kata La Ode, Selasa (12/1).
Laode juga menyatakan belum ada keputusan resmi dalam merespons vonis SDA tersebut. "Untuk saat ini belum ada keputusan resmi terkait banding tersebut," kata dia.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Jika banding dilakukan, tim jaksa KPK akan mengajukannya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu maksimal tujuh hari sejak putusan dibacakan kemarin.
Apabila melewati batas waktu tujuh hari dan tidak ada respons dari KPK atau pihak Suryadharma Ali dan tim pengacaranya, maka vonis tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim memvonis Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. SDA terbukti melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut SDA 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta bila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Aswijon, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1).
Hakim Aswijon juga meminta SDA mengganti kerugian negara sebesar RP 1,8 miliar.
Politikus senior PPP ini ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Kamis, 22 Mei 2014 lalu. Kasus ini menjadi heboh dikarenakan bertepatan dengan hajat Pilpres 2014, mempertarungkan pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-Jusuf Kalla. Kala itu, SDA berada dalam koalisi Prabowo-Hatta.
SDA juga terjerat sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM). Dia diduga menyalahgunakan DOM tahun 2011 hingga 2014, atau selama menjabat menteri agama.
Atas tindakan itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Kerugian itu dihitung dari kurun waktu tahun 2011 hingga 2014.
Selama menjalani masa pesakitannya, bekas menteri agama Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pimpinan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, bahkan sempat jatuh sakit keras. Saat itu, SDA bakal menjalani sidang tuntutan. Dari diagnosa dokter, dia diketahui mengidap sakit jantung dan syaraf. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaKejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaBG juga mengatakan Presiden Prabowo sangat menaruh perhatikan lebih terkait vonis ringan untuk koruptor yang telah merugikan negara ratusan triliun
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya