Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Yakini Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J dari Magelang

Hakim Yakini Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Brigadir J dari Magelang Kuat Maruf divonis 15 tahun. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menyebut, Kuat Ma'ruf telah terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak di Magelang, Jawa Tengah.

Diketahui, saat ini Kuat Ma'ruf tengah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3," ujar Hakim, Selasa (14/2).

Orang lain juga bertanya?

"Ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR, sampai di Duren Tiga tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terdengar (padahal tugas menutup pintu adalah tugasnya saksi Kodir)," sambungnya.

Selain itu, Kuat juga disebut menutup akses jalan keluar di depan. Hal ini agar Brigadir J terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. Kemudian, ia naik ke lantai atas untuk menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang.

"Ikut membawa korban ke tempat penembakan bersama dengan saksi Ricky Rizal di barisan kedua di belakang saksi Ferdy Sambo dan Richard E. Akhirnya, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo telah menembakkan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang, yang merupakan daerah vital pendukung kehidupan seseorang," ungkapnya.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui, sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tambahnya.

Dari hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi
Tampang Tahanan yang Kabur dari Rutan Makassar Usai Rusak Besi

Junaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Gorong-Gorong Sempit dan Pengap Jadi Jalur Pelarian 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
FOTO: Ini Gorong-Gorong Sempit dan Pengap Jadi Jalur Pelarian 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba

Sebanyak tujuh tahanan kabur dari Rutan Salemba. Mereka menjebol jeruji besi kamar tahanan, lalu menyusuri gorong-gorong sempit dan pengap.

Baca Selengkapnya
Buntut 7 Tahanan Kabur Potong Teralis Lewat Gorong-Gorong, Karutan Salemba Dicopot!
Buntut 7 Tahanan Kabur Potong Teralis Lewat Gorong-Gorong, Karutan Salemba Dicopot!

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya

Baca Selengkapnya
Jebol Dinding Toilet, Dua Tahanan Kabur
Jebol Dinding Toilet, Dua Tahanan Kabur

Saat ini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap kedua tahanan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dramatis,  Petugas Damkar Evakuasi Pria Terjebak 1,5 Jam Dalam Lift Lewat Lubang Atap
Dramatis, Petugas Damkar Evakuasi Pria Terjebak 1,5 Jam Dalam Lift Lewat Lubang Atap

Korban berhasil diselamatkan dari insiden tersebut melalui atap lift

Baca Selengkapnya
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah
Dipergoki Panjat Rumah yang Ditinggal Tarawih, Maling Panik Sembunyi di Atap Rumah

Seorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya