Hal-hal tak terduga selama eksekusi mati gelombang III
Merdeka.com - Eksekusi mati terpidana narkoba gelombang tiga rampung dilakukan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7) dini hari.
Dari 14 terpidana baru empat orang yang dieksekusi mati. Keempat orang tersebut yakni WN Indonesia Freddy Budiman, dua WN Nigeria yakni Michael Titus Igweh dan Humprey Ejike serta satu WN Afrika Selatan yakni Gajetan Acena Seck Osmane.
Sedangkan 10 lainnya ditunda eksekusinya hingga waktu yang belum ditentukan. Namun selama eksekusi mati dilakukan ada beberapa hal yang tak terduga. Ini juga menambah suasana semakin tegang di lokasi eksekusi. Berikut hal-hal tak terduga selama eksekusi mati gelombang III:
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa saja yang harus dikhitan? Bagi seorang muslim, khususnya laki-laki, tentu sudah tidak asing lagi dengan khitan atau sunat.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Bagaimana cara eksekusi pertama dengan suntik mati dilakukan? Charles Brooks, Jr., yang dijatuhi hukuman karena membunuh seorang mekanik mobil, menjadi orang pertama yang menerima suntikan natrium pentathol melalui intravena.
-
Dimana eksekusi pertama dengan suntik mati dilakukan? 42 tahun yang lalu, sebuah peristiwa penting dalam sejarah tercatat. Eksekusi pertama yang menggunakan metode suntik mati dilaksanakan di penjara negara bagian Huntsville, Texas, Amerika Serikat pada tanggal 7 Desember 1982.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Penundaan eksekusi 10 terpidana mati
Eksekutor hanya mengeksekusi mati empat terpidana narkoba. 10 Terpidana lain ditunda eksekusinya Jaksa Agung, M Prasetyo, menjelaskan alasan kesepuluh terpidana mati lainnya ditunda dieksekusi."Tadi pagi jelang eksekusi Jampidum Noor Rochman sebagai pemimpin di lapangan ternyata melaporkan, di lapangan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak ada kapolda, dan beberapa pihak terkait, ternyata dari pengkajian itu, hanya 4 orang yang perlu dieksekusi dini hari tadi," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (29/7)."Saya Jaksa Agung menerima apa yang diputuskan di lapangan, bahwa penangguhan memang perlu dilakukan," sambungnya.Diakuinya, Kejagung memang sebelumnya pernah menyampaikan kemungkinan dalam 14 nama yang kemungkinan akan dieksekusi. Namun, belajar dari eksekusi mati jilid II lalu di mana terpidana Marry Jane yang batal dieksekusi, maka proses kali ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati."Secara khusus saya jelaskan, memang Kejaksaan Agung pernah sampaikan informasi bahwa kemungkinan kalau tidak ada perubahan yang dieksekusi ada 14 narapidana, saya katakan kemungkinan. Tapi belajar di pengalaman lalu di detik terakhir eksekusi tahap kedua, jelang eksekusi ada yang di tangguhkan karena sebab tertentu. Anda ingat Marry Jane, detik terakhir ada permintaan untuk ditangguhkan eksekusi, karena kesaksian beliau diperlukan dalam perkara trafficking di mana beliau korban," jelasnya."Belakangan dari pengalaman waktu itu, maka sebelum penangguhan ini tentunya telah dilakukan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan non yuridis, agar tidak ada yang terlanggar," jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan duka citanya yang mendalam. Ditegaskannya, dalma eksekusi mati ini, kejaksaan hanya menjalankan tugas atas putusan pengadilan terkait satu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap."Jaksa hanya perintah undang-undang ini harus dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.Sedang 10 yang ditunda yakni:1. Zulfiqar Ali2. Obinna Nwajagu3. Ozias Sibanda4. Meri Utami5. Gurdip Singh6. Frederik Luttar7. Eugene Ape8. Pujo Lestari9. Agus Hadi10. Okonkwo Nongso Kongleys.
Hujan dan petir sambut eksekusi mati tahap tiga
Hujan deras yang disertai petir mengguyur Dermaga Wijayapura Cilacap menjelang tengah malam, Kamis (28/7). Prediksi stasiun meteorologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Cilacap akan terjadinya hujan disertai petir terjadi.Sejumlah awak media yang berada di wilayah Dermaga Wijayapura berhamburan mencari tempat berteduh. Namun juga ada beberapa awak media lainnya yang tetap melangsungkan live report dari Dermaga Wijayapura, Cilacap walau kilat menggelegar.Tak hanya hujan deras dan petir, angin kencang juga menerpa wilayah Dermaga Wijayapura. Hingga menyebabkan beberapa pembatas jalan jatuh tertiup angin dan terpal warung berterbangan.Meski diguyur hujan deras dan angin kencang disertai petir, rencana eksekusi yang akan dilaksanakan lewat tengah malam belum bisa dipastikan ditunda atau tidak.Sebelumnya disampaikan, Prakirawan Stasiun Meteorologi BMKG Cilacap, Teguh Wardoyo, hujan disertai angin kencang akan mengguyur wilayah selatan Cilacap.
Tenda untuk keluarga terpidana mati roboh diterjang angin
Cuaca yang tidak mendukung dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati tahap tiga yang dilaksanakan di Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah, sempat membuat keluarga dan kerabat yang menunggu was-was.Bahkan tenda yang diperuntukkan khusus untuk keluarga dan kerabat terpidana mati sempat roboh. "Iya betul, karena hujan dan angin," jelas kuasa hukum Humprey Ejike, Ricky Gunawan saat dihubungi, Jumat (29/7).Dia mengemukakan, kondisi keluarga terpidana juga was-was karena kondisi cuaca yang tak begitu bersahabat. "Jadi mereka khawatir apakah bisa berjalan lancar atau tidak," ucapnya.Meski tenda untuk tempat penunggu roboh, namun kerabat dan keluarga yang menantikan proses eksekusi mati tidak terlalu panik. "Mungkin karena ada bangunan pos keamanan, sehingga keluarga bisa berpindah," ujarnya.Sementara itu, pemerintah telah melakukan eksekusi mati tahap tiga di lapangan Tunggal Panaluan, Limusbuntu Pulau Nusakambangan sekitar pukul 00.45 dini hari. Awalnya, jumlah terpidana yang akan dieksekusi berjumlah 14, tetapi kemudian jumlahnya berkurang hanya empat terpidana saja.Empat terpidana tersebut, yakni Michael Titus, Humprey Ejika, Freddy Budiman dan Seck Osmani. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rahmat mengatakan pilihan terhadap keempat tersebut karena mempertimbangkan yang komprehensif dan mendalam, salah satunya dari perbuatan mereka yang masif.Noor Rahmat menyebut, Osman merupakan pemasok narkoba jenis heroin kepada pengedar lainnya. Osman kerap dipanggil dokter divonis hukuman mati dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali.
ÂÂ
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaEmpat orang pelaku yang diamankan yakni seorang perempuan IN (20), dan tiga orang laki-laki yakni ER (22), HE (23), dan EY (19).
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaAksi keji kelakuan 4 bocah di bawah umur yang perkosa dan bunuh seorang siswi SMP di Palembang.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku pembunuhan di Musi Banyuasin akhirnya terungkap.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaKeputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo sontak membuat pihak keluarga dan kerabat korban terkejut karena dua pelaku dibebaskan.
Baca Selengkapnya