Halangi Petugas Razia Prokes, Sekuriti Klub Malam di SCBD Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Anggota Polda Metro Jaya menangkap satu petugas sekuriti Embassy Club, SCBD, Jakarta Selatan karena berusaha menghalangi petugas saat razia protokol kesehatan (prokes).
"Dia menghalang halangi petugas pada saat akan melakukan penertiban setelah jam tutupnya sesuai dengan situasi PPKM saat ini kan pada pukul 00 ya sampe jam 12 malam," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Minggu (19/12).
Peristiwa itu terjadi kala petugas Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari. Embassy Club di SCBD pun menjadi salah satu tempat yang didatangi petugas. Saat petugas mencoba masuk, salah satu pihak sekuriti pun coba menghalangi aparat untuk masuk.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Bagaimana cara petugas menjaga ketertiban? Dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuat kerusuhan selama menyampaikan pendapatnya. 'Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban,' imbuhnya.
-
Kenapa polisi mengatur jadwal kepulangan jemaat? Polisi mengatur jadwal pemulangan umat katolik usai menunaikan perayaan Misa Akbar bersama Pemimpin Gereja Katolik Sedunia, Paus Fransiskus di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024). Ada dua skenario yang disiapkan guna mencegah terjadi penumpukan.
-
Apa yang dikawal ketat di Pekanbaru? Pengawalan dipimpin Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta yang menjabat selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preventif Operasi Mantap Brata Lancang Kuning 2024.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
Zulpan mengatakan sekuriti berupaya menghalangi para aparat karena klab masih beraktivitas di luar jam yang telah ditentukan.
"Jadi dia maksudnya menghalang halangi karena di atas itu masih ada pengunjung yang lain," tutur Zulpan.
Karena terbukti melanggar, pihak kepolisian pun memasangkan garis polisi di lokasi sehingga klab tidak bisa beraktivitas untuk sementara waktu.
"Kan sudah dipolice line itu. Sudah ditutup dan dipolice line," ucap Zulpan.
Hingga kini, polisi masih menahan sekuriti tersebut guna diminta keterangan lebih lanjut.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca SelengkapnyaSeorang satpam tempat hiburan malam di Ruko Union Thamrin, Kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, berinisial MT (37), tewas ditikam pengunjung, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaDiskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca Selengkapnya