Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Hamba Allah' boleh sumbang dana kampanye Pemilu, tapi harus jelas identitasnya

'Hamba Allah' boleh sumbang dana kampanye Pemilu, tapi harus jelas identitasnya Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Donatur tanpa identitas yang jelas atau pihak yang menggunakan anonim 'Hamba Allah' tidak boleh menyumbang dana kampanye pada Pemilu 2019. Itu ditegaskan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Biasanya, 'Hamba Allah' sering digunakan oleh orang yang menyumbang namun tidak ingin identitasnya diketahui.

Menurut Hasyim, jika tetap ingin membantu kampanye lewat sejumlah dana, maka donatur harus menyertakan identitas yang jelas, seperti adanya nama, alamat, dan NPWPnya.

"Hamba Allah boleh, tapi harus jelas identitasnya. Kalau enggak mau (ditulis identitasnya) berarti harus disetor ke kas negara kan," ucap Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Orang lain juga bertanya?

Hasyim menegaskan, menyumbang secara anonim tidak diperbolehkan karena adanya prinsip akuntabilitas dan transparansi. Setiap aliran dana harus dipertanggungjawabkan.

"Prinsipnya itu akuntabel dan transparan. Jadi lebih baik dipertanggungjawabkan di depan manusia. Kalau dia ngarang-ngarang kan diminta pertanggungjawaban sama Allah kan," imbuhnya.

Berdasarkan Undang-undang pemilu No. 7 Tahun 2017, pasal 327 berbunyi:

1. Dana kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 326 tidak boleh melebihi Rp 2,5 Milliar.

2. Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, badan usaha non pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 326 tidak melebihi Rp 25 Milliar.

3. Perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha yang non pemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus melaporkan sumbangan kepada KPU.

4. Pemberi sumbangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah

Laporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan
KPU Ingatkan Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Dana Kampanye Relawan

Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan
Rancangan PKPU: Sumbangan Dana Kampanye Pilkada dari Relawan Wajib Dilaporkan

Relawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU

Baca Selengkapnya
Timses Ganjar-Mahfud Buka Sumbangan Kampanye: Asal Cashless dari Perusahaan Bayar Pajak
Timses Ganjar-Mahfud Buka Sumbangan Kampanye: Asal Cashless dari Perusahaan Bayar Pajak

Arsyad juga menerima dengan tangan terbuka jika ada pengusaha yang ingin ikut menyumbang untuk pasangan Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Bingung Menyikapi Money Politik? Ini Tips dari Mahfud MD
Bingung Menyikapi Money Politik? Ini Tips dari Mahfud MD

Jika ditekan seseorang untuk memilih nama-nama tertentu, dia pun menyarankan untuk di-iyakan saja. Tetapi pada hari H nanti, silakan memilih sesuai hari nurani.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Secara Etik Sebaiknya Tidak Terlibat

Timnas AMIN menanggapi pernyataan Jokowi bahwa presiden bisa kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung
Zulhas Bela Jokowi soal Boleh Berkampanye & Memihak: Nyalon Presiden Saja Boleh, Apalagi Mendukung

lkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.

Baca Selengkapnya
Prabowo Soal Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Nelayan: Terima Saja, Tapi Pilih Ikuti Nurani
Prabowo Soal Zulhas Bagi-Bagi Uang ke Nelayan: Terima Saja, Tapi Pilih Ikuti Nurani

Menurut Prabowo, Zulhas adalah orang yang suka sedekah.

Baca Selengkapnya
Viral Video Gus Miftah Bagi Uang dan Ada Warga Pamer Kaos Prabowo, Ini Penjelasan TKN
Viral Video Gus Miftah Bagi Uang dan Ada Warga Pamer Kaos Prabowo, Ini Penjelasan TKN

Gus Miftah adalah warga negara biasa, bukan termasuk dalam TKN Prabowo Gibran.

Baca Selengkapnya