Hambit Bintih ingin Akil Mochtar jujur di persidangan perdana
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Jika tak ada halangan, sidang mantan politikus Partai Golkar itu rencananya bakal digelar pukul 15.00 WIB.
Banyak pihak ingin supaya dalam persidangan Akil jujur mengungkapkan semua kejahatannya. Salah satunya adalah Bupati non-aktif Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. Hambit yang juga
"Harapannya ya Akil ungkap semua biar masyarakat tahu," kata Hambit kepada awak media saat menunggu giliran sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/2).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
Menurut informasi, Akil bakal dijerat lima dakwaan berbeda. Pertama dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak-Banten, dan kedua dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas-Kalimantan Tengah. Kemudian dugaan gratifikasi sengketa pilkada Lampung Selatan, Banten, Tapanuli Tengah, Morotai, Maluku Utara, Buton, dan Jawa Timur. Selanjutnya adalah dua dakwaan soal dugaan pencucian uang.
Berkas perkara Akil baru diantarkan hari ini. Tinggi berkas itu mencapai sedikit di atas lutut. Membawanya pun haru menggunakan kereta dorong.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni tak bisa hadir di persidangan, jadi dia memilih mengikuti sidang dari Rutan Salemba melalui zoom.
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya segera menjadwalkan pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca Selengkapnya