Hamdan Zoelva Gabung Tim Hukum Pengacara Pukul Hakim di PN Jakpus
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva diketahui masuk dalam Tim Penasehat Hukum Desrizal, pengacara yang melakukan pemukulan terhadap hakim saat persidangan di PN Jakarta Pusat.
Sebagai seorang yang keahlian hukumnya sudah tidak dipertanyakan lagi, Hamdan mengakui bahwa keberadaannya dalam tim tersebut demi membela kawannya itu. "Yang pertama saya ini adalah advokat, kalau ada temannya yang minta tolong masa saya tolak. Kita sudah kenal lama," kata Hamdan dalam sebuah konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Selain itu, menurutnya kasus ini begitu menarik hingga membuat praktisi hukum sekaliber dirinya rela turun gunung. "Kasus ini banyak hak yang perlu dipelajari bagi lembaga peradilan," katanya.
-
Kapan kejadian pemukulan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat pekan Porprov Jawa Timur 2023 di Sidoarjo.
-
Dimana pemukulan itu terjadi? Ajang Porprov Jawa Timur 2023 yang digelar di Sidoarjo Jawa Timur terciderai insiden kekerasan.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kendati begitu, Hamdan yang mengaku sudah mengenal Desrizal selama 20 tahun ini, peristiwa pemukulan tersebut tetap saja tidak bisa dibenarkan. Dirinya sebagai mantan hakim tentu saja menginginkan sebuah lembaga peradilan yang adil dan berwibawa.
"Dari kasus ini ada banyak hal yang bisa dipelajari," tegasnya.
Hamdan sendiri sempat kaget saat kali pertama mendengar kawannya itu melakukan pemukulan terhadap hakim. Namun setelah bertemu dengan Desrizal ia memahami situasi saat Desrizal melakukan hal tersebut.
"Saya sebagai teman yang sudah lama mengenal 20 tahun lebih kaget saat mendengar kabar itu. Loh apa dan kenapa bisa terjadi?," herannya.
Hamdan Nilai Perbuatan Desrizal Spontanitas
"Saya sebagai teman yang sudah lama mengenal 20 tahun lebih kaget lagi mendengar kabar itu. Loh apa dan kenapa bisa terjadi? Setelah saya mendapatkan informasi dan bertemu ternyata apa yang terjadi itu suatu hal yg benar-benar spontan dan seketika itu terjadi," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan, ada beberapa alasan yang membuat Desrizal melakukan hal tersebut. Salah satunya ialah karena sikap hakim yang mengabaikan berbagai bukti yang disodorkan Pengacara Tommy Winata itu.
"Dia merasa (Desrizal) sebagai seorang pengacara yang betul-betul memahami kasus itu dengan bukti-bukti yang diajukan tidak mungkin kalah tapi dia merasa kok bisa begini (kalah)," jelasnya.
Padahal, kata Hamdan bukti secara materi maupun bukti-bukti yang diajukan Desrizal sudah kuat dan ia optimistis hakim akan mengabulkan tuntutannya. Tetapi faktanya hakim tidak mengabulkan tuntutannya itu, dan kata Hamdan terjadilah peristiwa pemukulan itu.
Hamdan juga menunjukkan bahwa di kasus yang serupa namun beda pihak, hakim mengabulkan tuntutan. Sedangkan di kasus yang mana Desrizal menjadi pengacaranya tuntutan itu tidak dikabulkan.
Besok Pengacara Tommy Winata yang Pukul Hakim Disidang
Pengacara Tommy Winata yang memukul hakim saat persidangan di PN Jakarta, Desrizal besok Selasa (8/10), akan menjalani persidangan. Persidangan diagendakan akan diadakan di PN Jakarta Pusat.
Kata salah satu Tim Penasihat Hukum Desrizal, Hamdan Zoelva persidangan besok mengenai pembacaan dakwaan.
"Iya besok sidangnya itu adalah tentu pembacaan dakwaan. Proses seperti biasa dan seperti tadi saya sudah sampaikan bahwa kami sangat berharap proses persidangan ini berjalan dengan jujur arif dan bijaksana," kata Hamdan.
Hamdan juga berharap supaya hakim yang menjalankan sidang nanti berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Ia sendiri mengaku akan mengawal prosesnya, termasuk pada persidangan esok hari.
"Kami berharap bahwa apa yg terjadi di balik spontanitas itu harus di teliti lebih dalam, dalam proses persidangan itu sehingga menilai tindakan itu secara bijak," terangnya.
Kasus Pemukulan Hakim
Sebelumnya pada 18 Juli lalu, Seorang pengacara berinisial D menyerang majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pelaku diketahui sebagai kuasa hukum pengusaha Tomy Winata (TW) yang tengah berperkara di PN Jakpus.
Humas PN Jakpus, Makmur mengatakan, penyerangan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu majelis hakim tengah menangani perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/JKT Pst antara TW selaku penggugat melawan PT GWP.
"Kejadian bermula ketika majelis hakim tengah bacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangan mengurai pada petitum digugat, sehingga kuasa pihak TW selaku Penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim," ujar Makmur di PN Jakpus, Kamis (18/7).
Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan.
"Mengenai Ketua Majelis Hakim HS pada bagian jidat dan sempat mengenai hakim anggota 1, DB," tuturnya.
Pengacara tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan PN Jakpus. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:Pukul Hakim, Pengacara Tommy Winata Jalani Sidang Perdana Besok di PN JakpusPengacara yang Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang Terancam Dipecat dari PeradiPolisi Sebut Pengacara Desrizal Serang Hakim karena Emosi Tuntutannya DitolakPolisi Tahan Desrizal, Pengacara Penyerang Hakim PN Jakpus Pakai Ikat PinggangFakta-Fakta Kasus Pengacara Nekat Pukuli Hakim Pakai Ikat Pinggang (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hotman Paris memberikan sindiran halus kepada seseorang yang sebelumnya mengklaim dirinya hebat, namun kini harus menghadapi proses peradilan.
Baca Selengkapnya"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaProsedur tetap eksekusi rumah itu dipertanyakan Tubagus Noorvan dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan mendapat pertanyaan terkait pernyataannya saat debat capres kemarin.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaPerlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaBukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.
Baca Selengkapnya