Hamil duluan, puluhan ABG ajukan dispensasi pernikahan ke KUA Madiun
Merdeka.com - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencatat telah menerima puluhan permohonan dispensasi pernikahan selama bulan Januari hingga Oktober tahun 2017.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Kafit mengatakan dispensasi nikah tersebut mayoritas disebabkan karena anak di bawah umur telah hamil sebelum menikah. Padahal, dari segi usia, mereka belum diperbolehkan untuk menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini bukan main-main. Fenomena ini luar biasa dan perlu perhatian semua pihak," ujar Kafit kepada wartawan, Selasa (24/10). Seperti dilansir Antara.
-
Gimana pengaruh pernikahan usia belia buat perempuan? Perempuan yang menikah di usia muda menghadapi berbagai risiko, terutama dalam hal kesehatan fisik dan mental. Banyak studi yang menunjukkan bahwa anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
-
Kenapa anak mudah kecanduan media sosial? Anak-anak cenderung lebih mudah terjebak dalam kecanduan media sosial karena otak mereka sangat responsif terhadap kenyamanan yang ditimbulkan oleh dopamin.
-
Kenapa hamil di luar nikah menyebabkan pernikahan dini? Sebagian besar permohonan dispensasi itu dilakukan karena hamil di luar nikah dan sebagian lainnya karena alasan sosial budaya.
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Apa penyebab kebotakan di usia muda? Kerontokan rambut yang dialami oleh kaum mudah biasanya dapat disebabkan oleh kekurangan nutrisi penting, seperti protein, vitamin A, vitamin C, vitamin D, vitamin E, zinc, zat besi, dan biotin.
-
Bagaimana Perawan Sunti hamil? Dikisahkan bahwa patung Perawan Sunti menggambarkan sosok perempuan di zaman dulu yang harus mengalami kondisi hamil, padahal dirinya belum menikah. Sosok tersebut kemudian melahirkan seorang anak, tanpa diketahui siapa bapaknya, dan tentunya atas seizin Tuhan.
Data pengadilan sempat mencatat, selama bulan Januari hingga Oktober 2017, telah ada 37 pasangan anak belum cukup umur yang mengajukan dispensasi menikah karena calon mempelai wanita telah hamil duluan.
Adapun rata-rata pemohon dispensasi nikah tersebut berasal dari warga di pelosok lereng gunung seperti wilayah Kecamatan Gemarang, Kare, dan sekitarnya.
"Pemicu utama dari hamil diluar nikah tersebut disebabkan akibat faktor teknologi yang kebanyakan menjurus ke dalam pergaulan anak remaja yang keblabasan," kata dia.
Ia menjelaskan terdapat dua alasan permohonan mereka mengajukan dispensasi nikah, yakni dilatarbelakangi kondisi remaja perempuannya yang sudah hamil di luar pernikahan.
Selain itu, ada juga karena alasan dari pihak orang tua yang merasa khawatir melihat anaknya menjalin hubungan, sehingga lebih baik dinikahkan dini.
"Bayangkan anak umur 13 tahun atau SMP banyak yang telah hamil dan itu dipicu faktor pergaulan akibat perkembangan media sosial," katanya.
Pihaknya berharap fenomena tersebut menjadi perhatian semua pihak berwenang. Perlu ada tindakan pencegahan dari semua pihak, mulai keluarga, pemerintah daerah, dan lainnya yang terkait.
Diharapkan dengan tindakan pencegahan, kasus dispensasi pernikahan anak belum cukup umur dapat ditekan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah anak usia belasan tahun itu bahkan tak segan memamerkan anak.
Baca SelengkapnyaSebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaDitegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaBKKBN menegaskan prinsip pemberian kontrasepsi untuk mencegah kehamilan pasangan usia subur di bawah 20 tahun
Baca SelengkapnyaPeran orang tua dan pendidikan bahaya seks bebas penting untuk menekan fenomena ini.
Baca SelengkapnyaDalam PP 28/2024 menyatakan membolehkan alat kontrasepsi bagi pelajar atau remaja.
Baca SelengkapnyaKabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.
Baca SelengkapnyaAcara tunangan bocah usia SMP di Madura sempat menggegerkan warganet. Begini nasib mereka sekarang.
Baca SelengkapnyaABG ini mengaku pernah check in bareng pacar padahal masih berusia 13 tahun. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaKemenpora dan BKKBN Edukasi Program Keluarga Muda Berdaya
Baca Selengkapnya