Hamil, terpidana khalwat gagal dicambuk di Banda Aceh
Merdeka.com - Seorang terpidana khalwat berinisial UZ (18), gagal dicambuk karena sedang hamil. Sedangkan pasangannya berinisial MA (18) telah dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali.
Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Ar-Rahman komplek perumahan Panteriek, Lueng Bata, Banda Aceh, Senin (28/11). MA dicambuk di muka umum bersamaan dengan dua pasangan khalwat dan zina lainnya.
"Dia sedang hamil, jadi gak dicambuk, makanya pasangannya sendiri yang dicambuk," kata Kaeala Satpol PP Polisi Syariat Banda Aceh, Yusnardi.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Bagaimana hukuman cambuk di Singapura dilakukan? Hukuman cambuk di Singapura dilakukan dengan mencambuk pelaku di bagian belakang paha menggunakan tongkat kayu dan dapat meninggalkan bekas luka permanen.
-
Dimana kejadian pembacokan terjadi? Peristiwa itu terjadi saat penghitungan suara di TPS 027, RT 23, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (14/1) malam.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif menyebutkan, karena sedang hamil, kemungkinan tidak dicambuk.
"Kemungkinan yang hamil itu akan dipenjara saja, enggak dicambuk," jelas Evendi A Latif.
Menurutnya, UZ tidak memungkin untuk dicambuk dalam kondisi hamil seperti itu. Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 juga melarang, wanita yang sedang hamil dieksekusi cambuk.
Pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh juga mengeksekusi cambuk pelaku zina sebanyak 100 kali. Pelaku zina ini masih berstatus mahasiswa masing-masing berinisial ZZA (19) dan pasangan perempuan berinisial RFN (19). Keduanya dijerat pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
Sedangkan pasangan khalwat yang juga dicambuk pada hari ini masing-masing adalah berinisial AB (32) dan SR (34) masih status istri orang. Keduanya dicambuk sebanyak 7 kali, karena terbukti melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaDiduga masih ada korban lain yang dirudapaksa oleh pelaku yang sama
Baca SelengkapnyaProsesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaTata dibantarkan karena mengalami kondisi kesehatan. Dia sedang hamil usia empat bulan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu memukul mental MA yang diduga kuat mengalami depresi.
Baca SelengkapnyaLokasi reka ulang adegan dilakukan di dua lokasi terpisah. Yakni di hotel dan di bandara.
Baca Selengkapnya