Hamili Pacar di Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun Dipolisikan Biar Enggak Kabur
Merdeka.com - Seorang pemuda inisial EF (22) terpaksa menjalani hari-harinya di dalam sel penjara. Sebab, dia ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Meskipun korban adalah pacarnya, namun peraturan hukum dilanggarnya.
"Korban masih sekolah dan di bawah umur. Atas laporan orang tua korban, akhirnya pelaku kita tangkap," ujar Kasubag Humas Polres Rokan Hulu Ipda Ipda Fery Fadli, kepada merdeka.com, Kamis (21/11).
Setelah dicabuli, akhirnya korban yang berusia 17 tahun itu hamil. Masa depannya pun terganggu akibat ulah pelaku. Sekolahnya di SMA juga terbengkalai.
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa yang meminta korban untuk menggugurkan kandungan? 'Menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan cara meminum obat-obatan keras yang dapat menggugurkan kandungan,' kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom, Selasa (23/4).
-
Bagaimana cara ayah mengakui anak hasil zina? Dalam praktiknya, untuk mendapatkan hak waris, anak yang lahir di luar perkawinan perlu membuktikan hubungan kekeluargaan dengan ayah biologisnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penetapan pengakuan anak secara sukarela oleh ayah biologis atau melalui proses pengadilan. Dalam hal penetapan pengakuan anak secara sukarela, ayah biologis dapat membuat surat pengakuan anak di hadapan notaris. Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Sedangkan jika terjadi perselisihan, anak tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan pengakuan anak ke pengadilan.
-
Apa yang terjadi kalau ibu hamil membatin orang? Masyarakat Jawa memiliki kepercayaan kuat terhadap kaitan antara pikiran dan tubuh, serta pengaruh energi negatif. Oleh karena itu, mereka menghindari ibu hamil dari membatin orang agar tidak menimbulkan energi negatif yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan kebahagiaan ibu hamil serta perkembangan bayi dalam kandungan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Peristiwa itu terungkap ketika ayah korban heran melihat anaknya tidak masuk sekolah. Kemudian, korban ditanya apa alasannya. Korban masih diam dan tidak menjawab," kata Fery.
Lalu sang ayah menyuruh istrinya untuk mendesak agar korban mau menceritakan apa yang dialaminya. Akhirnya, korban buka suara dan menjelaskan bahwa dirinya sedang hamil akibat ulah pacarannya itu.
Bagaikan petir di siang bolong, ayah korban kaget mendengar anak gadisnya hamil. Sedih bercampur emosi mengaduk hati dan pikiran sang ayah. Namun, dia tetap tenang dan mencoba untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.
"Ayah korban menghubungi keluarga EF untuk meminta tanggung jawab. Namun pihak keluarga terlapor tidak merespon," ucap Fery.
Karena melihat adanya gelagat untuk lari dari masalah, pelaku pun dilaporkan ke polisi oleh ayah korban. Dia berharap polisi memproses pelaku yang diduga menghamili anaknya.
"Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rambah Hilir langsung mencari pelaku. Dan berhasil mengamankannya," kata Fery.
Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia menceritakan bahwa dirinya memang berhubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Sejumlah barang bukti juga disita. Dan pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Fery.
Barang bukti yang dimaksud adalah satu helai celana jeans warna biru, satu helai kemeja hitam bermotif bunga, satu helai jilbab dongker. juga satu helai celana dalam warna ungu, satu helai bra warna coklat, tengtop warna pink dan satu unit sepeda motor Beat, warna putih orange.
"Korban sudah divisum dan dilakukan tes kehamilan. Untuk pelaku ditahan agar mempermudah proses penyidikan," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKorban mengungkapkan peristiwa kelam itu pertama kali dilakukan, sejak dirinya masih usia sekolah dasar
Baca SelengkapnyaMN (53) tak hanya memerkosa anaknya F (17) hingga hamil dan melakukan kekerasan fisik dan verbal. Dia juga berupaya menggugurkan kandungan korban.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca Selengkapnya