Hamili siswi SMP, 2 pelajar SMA di Surabaya ditangkap polisi
Merdeka.com - AM (15), siswa kelas 1 SMU di Surabaya, Jawa Timur, menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP, berinisal MT (14). Bahkan, AM juga menyuruh temannya EH (17) ikut merayu MT dan mengajaknya berhubungan badan, hingga hamil 10 minggu.
Atas kejadian ini, kedua remaja yang tinggal di Perum Pondok Benowo Indah Surabaya diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar mengungkapkan, awal kejadian sekitar bulan November 2015 lalu. Korban berkenalan dengan tersangka AM, dan menjalin 'cinta monyet'.
-
Kapan kasus perempuan hamil 10 tahun di Wonogiri terjadi? Mengutip ANTARA, kasus ini pernah menghebohkan masyarakat khususnya di wilayah Jawa Tengah pada 1955., 68 tahun lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Setelah resmi pacaran, tersangka AM mengajak korban ke rumahnya di Pondok Benowo Indah. Dengan dalih cinta, AM merayu korban agar mau berhubungan badan, layaknya suami-istri.
"Beberapa minggu setelah kejadian itu, tersangka AM ini kembali mengajak hubungan badan yang kali kedua di rumah temannya. Dan setelah kejadian yang kedua ini, korban tidak lagi berkomunikasi hingga awal Desember 2015 keduanya putus," terang Lily di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/2).
Setelah resmi putus, lanjut Lily, tersangka AM mengenalkan temannya EH ke korban dengan cara memberi nomor PIN BB milik korban. "Setelah dua minggu saling kontak via BBM, tanggal 23 Desember 2015, tersangka EH dan korban janjian ketemu," ucap mantan Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya ini.
Saat kopi darat itulah, tersangka EH mengajak korban ke rumah temannya di Perum Griya Benowo Indah. Di tempat ity, EH merayu korban. Dan seperti yang dilakukan AM, EH juga mengaku sayang kepada korban. Untuk membuktikan kata-katanya itu, EH mengajak korban berhubungan ranjang.
"Karena rayuan tersangka ini, korban kembali tak berdaya dan menuruti ajakan tersangka meski baru sekali bertemu," sambung polwan dengan satu melati di pundak itu.
Beberapa minggu setelah kejadian itu, orang tua korban curiga dengan perubahan sikap dan tubuh anaknya. Akhirnya, orang tua korban berinisiatif memeriksakan anaknya ke dokter. Ternyata anaknya diketahui hamil 10 bulan.
Karena marah atas kejadian itu, si orang tua langsung melapor ke polisi. "Memang perbuatan ini tidak ada unsur paksaan, korban mau diajak hubungan karena bujuk rayu kedua tersangka. Tapi untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya itu, kami tetap akan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum berlaku," tegas Lily.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat kabur. Namun polisi berhasil meringkus keduanya.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaPacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaSiswi SD itu malu hingga membuang bayinya di teras rumah warga. Bayi itu ditempatkan dalam kardus dengan tulisan yang akhirnya mengungkap kediaman pelaku.
Baca SelengkapnyaPasangan muda berinisial GR dan RN ketahuan aborsi. Dia ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaPenemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTerkait apakah tersangka melakukan ancaman terhadap korban atau iming-iming masih didalami.
Baca SelengkapnyaTerduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.
Baca Selengkapnya