Hampir disetujui, hukuman mati hanya akan jadi alternatif
Merdeka.com - Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati untuk kasus pidana tertentu. Nantinya, hukuman mati tak akan lagi menjadi hukuman pokok melainkan alternatif. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, pemerintah dan DPR telah sepakat untuk mengubah aturan itu dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi hukuman mati itu akan jadi hukuman alternatif. Itu sudah hampir disetujui," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/3).
Yasonna menjelaskan alasan mengubah hukuman mati menjadi hukuman alternatif. Salah satunya karena timbulnya pro dan kontra terhadap hukuman mati. Pemerintah dan DPR mengambil jalan tengah dengan memberlakukan hukuman mati sebagai hukuman alternatif.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
Meski begitu, hukuman mati tidak akan dihapuskan dan tetap ada. Aturan ini, akan diberlakukan pada bulan Mei 2017. Nantinya, setiap narapidana yang mendapatkan vonis hukuman mati akan dipantau oleh tim independen dari Kementerian Hukum dan HAM untuk dievaluasi. Apabila narapidana telah bertobat, hukuman mati bisa diganti dengan hukuman tertentu.
"Tapi dia jalani dulu, hukuman 10 tahun. Tapi dia bisa diubah. Jadi itu jalan tengah. Jadi hukuman mati bukan seperti yang sekarang. Hukuman pokok, dia. Hukuman mati ya hukuman mati saja," paparnya.
Tim independen akan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sebagaimana diketahui, selama ini upaya perubahan hukuman tetap ada, tapi itu dilakukan melalui jalur hukum yakni kasasi dan grasi. Bila upaya hukum ditolak, hukuman mati tetap dilakukan.
Namun, dengan perubahan aturan tersebut, pemerintah bisa saja mengubah hukuman narapidana yang mengajukan upaya hukum. Perubahan itu atas pertimbangan tim independen dengan melihat upaya pertobatan dari narapidana yang divonis hukuman mati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaMA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaTrump dan Biden memiliki pandangan yang berbeda mengenai penerapan hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo batal dihukum mati.
Baca Selengkapnya