Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hanafi bicara soal lukisannya dicatut untuk '33 Tokoh Sastra'

Hanafi bicara soal lukisannya dicatut untuk '33 Tokoh Sastra' Cover buku 33 Tokoh Sastra Indonesia dan lukisan 'Dalam Genangan' karya Hanafi ©2014 merdeka.com/dgi-indonesia.com

Merdeka.com - Pelukis Hanafi angkat bicara soal karyanya yang diambil tanpa izin untuk dijadikan sampul buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'. Sampai detik ini, kata Hanafi, belum ada keterangan dari Tim 8, penulis buku, tentang pengambilan tanpa izin lukisan berjudul 'Dalam Genangan' itu.

Kepada merdeka.com, Hanafi bercerita, Jamal D Rahman (Ketua Tim 8) dan Agus S Sarjono (anggota Tim 8), sebelumnya beberapa kali memakai lukisannya untuk sampul Majalah Horison. Di majalah sastra itu, Jamal adalah pemimpin redaksi dan Agus adalah salah satu redakturnya.

"Ini kita lihat dalam konteks perkawanan. Kalau majalah tidak menjadi persoalan, sering saya bantu covernya, terbitan-terbitan mereka Agus dan Jamal untuk Jurnal Sajak juga. Setelah dicetak, dia kirim ke saya, tidak pernah izin formal," kata Hanafi lewat sambungan telepon, Kamis (23/1).

Hanafi melanjutkan, kemudian Agus dan Jamal menelepon istrinya, Adinda Luthvianti, sekitar 20 Desember tahun lalu. Kepada Adinda, Agus dan Jamal mengatakan akan memakai lukisan Hanafi untuk cover.

"Tapi tidak detail untuk cover apa. Istri saya bilang 'saya sih boleh-boleh saja, tapi telepon Mas Hanafi yang punya karya'," kata Hanafi, yang saat itu sedang berada di Bali untuk pameran.

Namun, kata Hanafi, sampai buku diluncurkan pada awal Januari 2014, Agus dan Jamal juga tak kunjung menghubunginya. "Sampai detik ini juga tidak datang. Saya sebut ini agak mengabaikan ya," kata Hanafi.

Hanafi curiga, saat Agus dan Jamal menelepon istrinya untuk menanyakan soal cover sekitar 20 Desember 2013, buku tersebut sebenarnya sudah cetak. Sebab kurang lebih dua pekan setelahnya, atau pada awal Januari 2014 buku sudah diluncurkan. "Saya yakin betul sudah dicetak," katanya.

Hanafi menyebutkan, keanehan juga terdapat pada halaman kolofon buku setebal 734 halaman itu. Pasalnya, di halaman kolofon hanya tertulis 'Lukisan Sampul: ... Karya Hanafi'.

"Tidak ada judul, ukuran, tahun, harusnya itu sudah jelas dalam proses penerbitan. Artinya, dalam percetakan mereka bersikeras untuk tidak minta izin," ujarnya.

"Kan tidak layak titik-titik. Apalagi ada tokoh-tokoh yang dianggap mereka penting dalam buku itu," imbuhnya.

Pelukis abstrak ini mengatakan, seandainya Tim 8 meminta izin lebih dulu kepadanya, dia tidak akan memberikan lukisan 'Dalam Genangan'. Sebab, lukisan itu adalah ilustrasi dalam buku 'Mirah Mini', karya kolaborasi bersama Nukila Amal pada 2012.

"Karya yang itu soalnya dibuat untuk buku anak 'Mirah Mini'. Karya itu tidak bisa dipisah," kata Hanafi.

Atas tindakan Tim 8 yang main comot itu, Hanafi mempertanyakan integritas artistik mereka. Namun, dia belum mau membawa kasus ini ke proses hukum.

"Sebenarnya sampai detik ini saya masih menunggu, mendengarkan keterangan dari mereka," kata Hanafi.

Seperti diketahui, buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh' karya Tim 8 telah mengundang polemik. Bukan hanya isinya yang menobatkan konsultan politik Denny JA sebagai salah satu tokoh sastra paling berpengaruh, namun juga sampul buku yang belakangan diketahui diambil tanpa izin. Sejumlah pencinta sastra bahkan sudah membuat petisi untuk menghentikan sementara peredaran buku tersebut. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Imbas Konten Rumah Rp150 Miliar Buat Marah Tompi, Atta Halilintar Beberkan Hubungannya dengan Sang Dokter
Imbas Konten Rumah Rp150 Miliar Buat Marah Tompi, Atta Halilintar Beberkan Hubungannya dengan Sang Dokter

Seorang penyanyi yang juga dokter bedah mengungkapkan bahwa tindakan kreator konten adalah sebuah kesalahan besar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut', Sebut Lebih Jago dari Jaksa
VIDEO: Haris Azhar Hadirkan Munir di Sidang 'Lord Luhut', Sebut Lebih Jago dari Jaksa

JPU menilai pernyataan Haris melalui akun YouTube telah mencemarkan nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan
Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan

Pada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres
Respons Ganjar soal Hakim MK Langgar Etik Saat Putuskan Gugatan Syarat Capres-Cawapres

MKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Tiktoker 'Galih Loss' Ungkap Motif Bikin Konten Penistaan Agama, Cuma Gara-Gara Ini
Blak-blakan Tiktoker 'Galih Loss' Ungkap Motif Bikin Konten Penistaan Agama, Cuma Gara-Gara Ini

Galih membuat konten tebak nama hewan yang bisa mengaji

Baca Selengkapnya
Refly Harun ke Hakim MK: Tolong Peringatkan Hot Men yang Bilang Ngeyel-ngeyel
Refly Harun ke Hakim MK: Tolong Peringatkan Hot Men yang Bilang Ngeyel-ngeyel

Hotman Paris protes mengenai Sirekap KPU yang dipersoalkan tim Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023

Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.

Baca Selengkapnya
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat
Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini Nilai Kasus Firli Bahuri Pelanggaran Etik Berat

Hal ini karena justru sebagai pimpinan lembaga antirasuah malah bekerjasama dengan tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif
VIDEO: Jaksa Serang Kubu Haris-Fathia di Sidang Tuntutan, Penuh Manipulatif & Tidak Kreatif

Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua

Baca Selengkapnya
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK
Ali Fikri Disebut-sebut Dikembalikan ke Kejagung Buntut Kritik Pimpinan KPK

Bahkan keputusan Ali yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik

Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Selengkapnya
Reaksi Atta Halilintar soal Video Editan AI, jadi Korban Hoaks Promosi Judi Online
Reaksi Atta Halilintar soal Video Editan AI, jadi Korban Hoaks Promosi Judi Online

Atta Halilintar dicatut bersama Raffi Ahmad dan Najwa Shihab dalam sebuah video editan AI.

Baca Selengkapnya