Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Handphone dan Video YouTube jadi Bukti Polisi Tetapkan Mak Susi Tersangka

Handphone dan Video YouTube jadi Bukti Polisi Tetapkan Mak Susi Tersangka Korlap Ormas Surabaya Tri Susanti. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi rupanya telah menyita handphone Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengantongi bukti berupa video yang diambil dari youtube.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Mak Susi, Sahid. Ia menyatakan, pada pemeriksaan pertama polisi sudah menyita HP kliennya. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.

"Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent...urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama, yang ngirim foto nggak ditanya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/8).

Orang lain juga bertanya?

Ia menambahkan, tidak hanya HP, penyidik juga sempat menunjukkan sebuah video yang diambil dari youtube pada kliennya. Video itu, berisi mengenai wawancara Mak Susi dengan sebuah televisi pada tanggal 16 Agustus. Saat itu, Mak Susi mengucapkan, "Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu," katanya.

Ia menyatakan, kliennya tidak mengetahui jika video tersebut beredar. Namun ia menegaskan jika video tersebut adalah hasil dari wawancara dengan wartawan. Ia pun menegaskan jika tidak ada ujaran kebencian dari Mak Susi atas insiden di Asrama Papua. "Ya kita juga mempertanyakan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).

Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.

"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujar dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa konten video pernyataan Tri Susanto. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.

Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 atas kasus ujaran rasis ke mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Barung masih mengunci rapat-rapat temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.

"16 saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita periksa lima lagi. Jadi totalnya 21 saksi," kata dia di Mercure Convention Centre Ancol, Rabu (28/8).

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan KPK Sita Handphone Sekjen PDIP Hasto: Cari Bukti-Bukti Korupsi
Alasan KPK Sita Handphone Sekjen PDIP Hasto: Cari Bukti-Bukti Korupsi

Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.

Baca Selengkapnya
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
Viral Taruna Ribut dengan Perwira Polri, Ini Kata Polda Jateng
Viral Taruna Ribut dengan Perwira Polri, Ini Kata Polda Jateng

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Handphone Audrey Davis Anak David 'Naif', Ini Alasannya
Polisi Sita Handphone Audrey Davis Anak David 'Naif', Ini Alasannya

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus video syur Audrey Davis yang tersebar di media sosial.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini yang Dicari KPK Lewat Ponsel Sekjen PDIP Hasto
Ternyata Ini yang Dicari KPK Lewat Ponsel Sekjen PDIP Hasto

Penyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Baca Selengkapnya
Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!
Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!

Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati dan Fantasi Mantan Pacar di Balik Video Syur Anak Musisi
Sakit Hati dan Fantasi Mantan Pacar di Balik Video Syur Anak Musisi

Kedatangannya didampingi ayahanda; David Bayu Danangjaya. Diperiksa polisi sebagai saksi kasus asusila.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Pemerasaan, Handphone Milik Syahrul Yasin Limpo Disita
Usut Dugaan Pemerasaan, Handphone Milik Syahrul Yasin Limpo Disita

"Barang bukti berupa handphone dan dokumen elektronik didalamnya,"

Baca Selengkapnya