Handphone dan Video YouTube jadi Bukti Polisi Tetapkan Mak Susi Tersangka
Merdeka.com - Polisi rupanya telah menyita handphone Tri Susanti alias Mak Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi di Asrama Mahasiswa Papua yang kini berstatus tersangka. Tidak hanya itu, polisi juga mengantongi bukti berupa video yang diambil dari youtube.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Mak Susi, Sahid. Ia menyatakan, pada pemeriksaan pertama polisi sudah menyita HP kliennya. Sebab, dalam HP tersebut ada gambar yang dianggap sebagai bagian dari barang bukti.
"Dalam HP itu, ada foto dengan caption dengan tulisan urgent...urgent, segera berkumpul. Mbak Susi dikirimi foto ada penambahan pasukan (orang) memasuki asrama, yang ngirim foto nggak ditanya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (29/8).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Ia menambahkan, tidak hanya HP, penyidik juga sempat menunjukkan sebuah video yang diambil dari youtube pada kliennya. Video itu, berisi mengenai wawancara Mak Susi dengan sebuah televisi pada tanggal 16 Agustus. Saat itu, Mak Susi mengucapkan, "Bahwa tiang bendera itu dipatah-patahkan dan dirob.. ah mau ngomong robek dimasukkin ke selokan, maksudnya mau ngomong bendera itu dipatahkan dan dimasukkin ke selokan. Cuman mau ngomong itu," katanya.
Ia menyatakan, kliennya tidak mengetahui jika video tersebut beredar. Namun ia menegaskan jika video tersebut adalah hasil dari wawancara dengan wartawan. Ia pun menegaskan jika tidak ada ujaran kebencian dari Mak Susi atas insiden di Asrama Papua. "Ya kita juga mempertanyakan itu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis menyatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
"Dilaporkan bahwa telah ditetapkan satu tersangka berinisial TS (Tri Susanti). Dia adalah Wakil Ketua Ormas FKPPI (Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/8).
Polisi telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Tri Susanti sebagai tersangka. Diantaranya keterangan dari 16 saksi dan 7 ahli.
"Berdasarkan hasil gelar perkara ditetapkan dia sebagai tersangka," ujar dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa konten video pernyataan Tri Susanto. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 tentang peraturan hukum pidana.
Polda Jawa Timur telah memeriksa 21 atas kasus ujaran rasis ke mahasiswa Papua di Asrama Papua Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menuturkan, pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Barung masih mengunci rapat-rapat temuan yang didapat dari pemeriksaan tersebut.
"16 saksi sudah kita periksa. Hari ini akan kita periksa lima lagi. Jadi totalnya 21 saksi," kata dia di Mercure Convention Centre Ancol, Rabu (28/8).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik Hasto.
Baca SelengkapnyaPolisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus video syur Audrey Davis yang tersebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menyita ponsel Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaKedatangannya didampingi ayahanda; David Bayu Danangjaya. Diperiksa polisi sebagai saksi kasus asusila.
Baca Selengkapnya"Barang bukti berupa handphone dan dokumen elektronik didalamnya,"
Baca Selengkapnya