Hanura pertanyakan komitmen Badrodin Haiti sikat 'polisi nakal'
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Dossy Iskandar mempertanyakan komitmen calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti atas upaya pemberantasan KKN di tubuh Polri. Terlebih, Badrodin hanya menjabat selama 15 bulan jika dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
"Bapak masa jabatan hanya 15 bulan tidak mudah tapi dengan waktu tersebut, Bapak harus percaya diri wujudkan apa yang digambarkan. Isu strategis pada kebijakan pemberantasan korupsi, membuat sistem terpercaya dan penyimpangan internal," kata Dossy di ruang rapat komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/4).
Selain itu, dia mempertanyakan Badrodin tentang langkahnya membuat sistem kepolisian yang profesional. Di mana masih banyak polisi nakal yang berbuat curang saat bertugas di lapangan.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Siapa yang memimpin kepolisian? Jabatan ini tidak hanya menuntut tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan institusi Polri, tetapi juga berfungsi sebagai representasi negara dalam hal keamanan.
-
Apa yang diminta DPR dari polisi? Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
-
Apa yang diminta DPR ke Polisi? 'Pokoknya wajib dijatuhi hukuman pidana, biar jera orang-orang nekat itu. Dan sebagai sebagai warga Jakarta, kami tentunya berharap pihak kepolisian bisa menjadikan ini bahan evaluasi.' 'Bahwa saat CFD dan di jam-jam olahraga pagi, sebetulnya sangat rawan terjadi tindak kejahatan. Jadi mungkin polisi bisa meningkatkan intensitas pemantauan cctv dan menempatkan aparat tambahan di titik-titik tertentu. Agar masyarakat bisa berolahraga dengan lebih tenang,' tambah Sahroni.
"Langkah tegas apa yang bapak lakukan untuk hilangkan penyimpangan aparat kepolisian?" tanya Dossy.
Diketahui, Komjen Badrodin haiti hari ini melakukan fit and proper test sebagai calon Kapolri di komisi III DPR. Dia bakal ditanya terkait visi dan misi ketika menjabat sebagai Tri Brata 1.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaSejumlah polisi dihukum usai terbukti terlibat dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.
Baca SelengkapnyaWahyu mengklaim bakal menyelesaikan masalah polisi korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode Presiden Soeharto ini memiliki sederet prestasi selama memimpin.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap AKP Dadang disorot lantaran pelaku terlihat tidak diborgol hingga diduga dibiarkan sambil merokok.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaPada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar, dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Baca SelengkapnyaJenderal polisi berani ubah pos lantas jadi kantor provos usai kerap jadi ladang pungli anggota. Ini sosoknya.
Baca Selengkapnya