Hanura sebut revisi UU agar KPK tidak sewenang-wenang
Merdeka.com - Fraksi Partai Hanura setuju dan mendukung dilakukannya revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang KPK. Pandangan ini akan disampaikan pada saat rapat sidang paripurna di DPR, Kamis (19/2) besok.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menganggap penting dibentuknya dewan pengawas KPK. Kata dia, tidak ada yang bisa menjamin jika penyadapan yang dilakukan KPK selama ini murni independen.
"Pengawas itu dibentuk agar penyadapan yang dilakukan oleh KPK itu efektif dan sesuai SOP. Siapa yang bisa menjamin bahwa penyadapan itu hanya berhubungan dengan kasus atau penyidikan yang sedang berlaku?," kata Dadang Rusdiana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
Darus atau biasa disapa ini menambahkan, banyak kasus-kasus besar belum juga yang melibatkan tokoh-tokoh parpol belum tersentuh. Dia mencontohkan ketika mantan Ketua KPK Abraham Samad yang pernah terjerat dalam pusaran politik saat Pilpres 2014 lalu.
Politisi Hanura itu menegaskan, kasus tersebut jelas dianggapnya sebagai penyalahgunaan jabatan Pimpinan KPK. Padahal jelas bahwa KPK secara lembaga harus bersih dari unsur politis.
"Kita punya pelajaran berharga ketika Abraham Samad memiliki ambisi politik menjadi wapres. Kewenangan penyadapan bisa saja dimanfaatkan atau diselewengkan untuk kepentingan tertentu," terang Darus.
"Atau siapa yang bisa menjamin bahwa penyadapan itu tidak dilakukan untuk sekedar tebang pilih menghabisi kelompok tertentu, dan membiarkan yang lain," tambahnya.
Oleh sebab itu, tegas dia, menjadi sangat urgen dilakukan revisi UU KPK. Hal tersebut menurutnya bukan untuk melemahkan, tetapi menjamin agar penyadapan itu sejalan dengan kepentingan penyidikan.
"KPK dengan kewenangan besar tanpa pengawas, akan cenderung sewenang-wenang. Dan pengawas tentunya harus kita ambil dari orang yang punya integritas tinggi yang terseleksi dengan mekanisme yang baik dan transparan. Bukan ditunjuk presiden begitu saja, harus orang yang profesional dong?," tandasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaBeberapa poin revisi UU Polri menjadi sorotan akan diberi kewenangan pengawasan dan akses blokir ruang siber, penyadapan, sampai penggalangan intelijen.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca Selengkapnya