Hanya nonaktif, izin 234 Perguruan Tinggi tak dicabut
Merdeka.com - Kemenristek Dikti sudah resmi menonaktifkan 243 perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia. Data-data itu diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
"243 Perguruan tinggi dengan status non aktif adalah akumulasi penonaktifan sejak 16 September 2014 lalu," kata Dirjen Kelembagaan IPTEK DIKTI, Patdono Suwignjo, dalam jumpa pers di Gedung Kemenristek dan Pendidikan Tinggi, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Patjono menerangkan, perguruan tinggi yang dalam status non-aktif, tidak berarti izinnya dicabut. Untuk mencabut izin ratusan tinggi tersebut, kata dia, ada beberapa tahapan yang dilewati.
-
Kenapa KJMU dihapus? Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU),
-
KIP Kuliah apa yang terkena dampak dari PDN Dibobol? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan data cadangan penerima dan pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah aman di pusat data dan pencairan tetap sesuai jadwal meskipun terjadi permasalahan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
-
Kenapa STNK palsu tidak terdaftar? 'Karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri,' ujar dia.
-
Siapa yang minta perguruan tinggi verifikasi data KIP Kuliah? Oleh karena itu, Suharti meminta perguruan tinggi untuk segera melakukan identifikasi dan verifikasi data mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sedang berjalan atau belum menerima KIP Kuliah pada semester genap 2023/2024, serta berkoordinasi dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek untuk memproses pencairan.
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. “Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
Dia menjelaskan status non-aktif di perguruan tinggi bila lembaga pendidikan tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti tidak melaporkan data perguruan tinggi selama 4 semester berturut-turut dan perbandingan dosen dengan mahasiswa tidak seimbang. Selain itu, pihak pengajar melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa izin, terjadi konflik, yayasan sudah tidak aktif, ganti Yayasan dan pindah kampus tidak melaporkan ke Dikti.
"Status non aktif bisa dicabut bila perguruan tinggi yang melanggar itu mau memperbaiki pelanggaran yang dilakukannya," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaKampus-kampus tersebut tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sumatera.
Baca SelengkapnyaMahfud juga menegaskan polemik Al Zaytun tidak ada kaitan dengan kasus jaringan Negara Islam Indonesia (NII).
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan turun tangan menyusul tindakan pihak SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menahan ijazah alumni yang memiliki tunggakan.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca Selengkapnya