Harapan Buni Yani pupus di tangan jaksa agung
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani kesal. Dia kecewa jaksa tidak menghadirkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi. Menurutnya, keterangan Ahok penting agar bisa dinilai oleh majelis hakim.
Ahok tidak hadir karena alasan jarak yang cukup jauh. Ahok yang berstatus terpidana terkait dugaan penodaan agama itu akhirnya memberikan BAP yang sudah disumpah.
"Yang jelas kapasitas sebagai saksi fakta harusnya bisa dihadirkan supaya majelis hakim menilai," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di sela-sela sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8).
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Aldwin mengatakan, kehadiran Ahok menjadi penilaian majelis hakim secara objektif. Dia mengaku, tidak cukup puas dengan kesaksian yang sudah dihadirkan JPU baik itu saksi fakta maupun ahli.
"Saksi ahli tadi pidana itu kurang kompeten. Disertasinya perdata. Sedangkan tadi kan menyangkut pidana. Banyak yang menjawab seperti orang umum," jelasnya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Ahok tidak perlu hadir dalam sidang karena sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Menurutnya, dalam hukum acara pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan nilainya sama dengan kehadiran secara langsung.
"Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/8) dikutip dari Antara.
Menurut Prasetyo, lebih baik dibacakan apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan lalu. "Ahok sudah pernah kita periksa dan diperiksa di bawah sumpah," tuturnya.
JPU Andi M Taufik mengatakan, pihaknya diberikan kesempatan satu kali lagi untuk melayangkan surat pemanggilan. "Kita upayakan dulu," singkatnya.
Pihaknya juga tidak bisa memaksa untuk bisa menghadirkan Ahok dalam sidang. "Tidak bisa dipaksa, karena dia (Ahok) juga kan sudah ditahan, kita hanya bisa upayakan dulu," ucapnya.
Dia melanjutkan, ketidakhadiran Ahok sesungguhnya tidak menjadi masalah yang krusial melihat berkas kesaksiannya sebagai fakta dalam sidang tersebut sudah disumpah.
"Itu (berkas kesaksian dan Ahok) kan sudah disumpah, menurut kami nilainya sama dengan yang bersangkutan datang ke sidang. Jadi ini sama saja, enggak ada masalah," tuturnya.
Aldwin menduga ada perlakuan khusus dari jaksa kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan. "Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca Selengkapnya