Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harapan Buni Yani pupus di tangan jaksa agung

Harapan Buni Yani pupus di tangan jaksa agung Buni Yani. ©2017 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani kesal. Dia kecewa jaksa tidak menghadirkan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi. Menurutnya, keterangan Ahok penting agar bisa dinilai oleh majelis hakim.

Ahok tidak hadir karena alasan jarak yang cukup jauh. Ahok yang berstatus terpidana terkait dugaan penodaan agama itu akhirnya memberikan BAP yang sudah disumpah.

"‎Yang jelas kapasitas sebagai saksi fakta harusnya bisa dihadirkan supaya majelis hakim menilai," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di sela-sela sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8).

Aldwin mengatakan, kehadiran Ahok menjadi penilaian majelis hakim secara objektif. Dia mengaku, tidak cukup puas dengan kesaksian yang sudah dihadirkan JPU baik itu saksi fakta maupun ahli.

"Saksi ahli tadi pidana itu kurang kompeten. Disertasinya perdata. Sedangkan tadi kan menyangkut pidana. Banyak yang menjawab seperti orang umum," jelasnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Ahok tidak perlu hadir dalam sidang karena sudah pernah diperiksa di bawah sumpah. Menurutnya, dalam hukum acara pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan nilainya sama dengan kehadiran secara langsung.

"Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/8) dikutip dari Antara.

Menurut Prasetyo, lebih baik dibacakan apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan lalu. "Ahok sudah pernah kita periksa dan diperiksa di bawah sumpah," tuturnya.

JPU Andi M Taufik mengatakan, pihaknya diberikan kesempatan satu kali lagi untuk melayangkan surat pemanggilan. "Kita upayakan dulu," singkatnya.

Pihaknya juga tidak bisa memaksa untuk bisa menghadirkan Ahok dalam sidang. "Tidak bisa dipaksa, karena dia (Ahok) juga kan sudah ditahan, kita hanya bisa upayakan dulu," ucapnya.

Dia melanjutkan, ketidakhadiran Ahok sesungguhnya tidak menjadi masalah yang krusial melihat berkas kesaksiannya sebagai fakta dalam sidang tersebut sudah disumpah.

"Itu (berkas kesaksian dan Ahok) kan sudah disumpah, menurut kami nilainya sama dengan yang bersangkutan datang ke sidang. Jadi ini sama saja, enggak ada masalah," tuturnya.

Aldwin menduga ada perlakuan khusus dari jaksa kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan. "Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK

Asep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.

Baca Selengkapnya
Cerita Megawati Ahok Digebuki Saat di Lapas Cipinang
Cerita Megawati Ahok Digebuki Saat di Lapas Cipinang

Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Ahok Blak-Blakan Ada Orang Pemda di Balik Parkir Liar, Ini Respons Kadishub Jakarta
Ahok Blak-Blakan Ada Orang Pemda di Balik Parkir Liar, Ini Respons Kadishub Jakarta

Syafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun
PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI soal Kasus Firli Bahuri Mandek Hampir 1 Tahun

Hakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK
Firli Bahuri: Kami Masih Butuh Asep Guntur Sebagai Direktur Penyidikan KPK

Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya