Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN

Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN demo guru honorer. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) dari Riau, Desi Kadarsih menyatakan dukungan terhadap revisi UU ASN. Terkait revisi pihaknya punya beberapa harapan, khususnya terkait dengan pelaksanaan pasal 131 A RUU ASN.

Dalam pasal 131 A ayat 2 RUU ASN disebutkan bahwa pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Terkait hal ini dia berharap agar pemerintah betul-betul memastikan kevalidan data.

"Kami berharap data ini benar-benar final. Data ini benar-benar diambil dari data kami para guru honorer yang betul-betul terdata di Dapodik. Kami tidak ingin kami yang selama ini berjuang. Kami yang sudah betul-betul bekerja sebagai honorer tetapi kami tidak terdata bahkan tidak terangkat karena lain-lain hal," ujar dia dalam RDP dengan Panja RUU ASN, Senin (28/6).

Selanjutnya, ketentuan dalam pasal 131 A ayat 3. Yang menyatakan bahwa pengangkatan PNS dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.

Desi memberikan penekanan khusus pada masa kerja. Soal masa kerja ini, lanjut dia berkaitan dengan SK mereka sebagai tenaga honorer. Sebagai guru honorer ada dua tingkatan SK yang mereka pegang. SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah dan SK yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Ini jangan sampai nanti polemik saat pengangkatan. Kami terus berjuang di daerah dan Pemda memberi tempat pada untuk kenaikan kesejahteraan. Jadi banyak diantara kami SK-nya dari honor Komite, kemudian setelah pengabdian beberapa tahun hingga lima tahun diangkat menjadi honorer daerah," urai dia.

Oleh karena itu, ketika nanti revisi UU ASN ini disahkan, para guru honorer berharap agar masa kerja dihitung dari SK mereka yang pertama.

"Jadi kami berharap jika nanti ada revisi ini nanti betul-betul disahkan, pengangkatan ini benar-benar dari SK pengangkatan kami yang pertama," ungkap Desi.

"Kami mohon pengangkatan benar-benar berdasarkan SK pengabdian yang pertama. Karena hampir rata-rata guru honorer yang ada di Indonesia ini, yang sudah 35 tahun yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes PNS itu SK-nya masih SK kepala sekolah," tandas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN
Ribuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN

Mereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?
Pemerintah Revisi UU ASN, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS?

Pemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini
UU ASN Direvisi: PPPK Bakal Dapat Pensiunan dengan Skema Ini

Selain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang
KemenPAN-RB: Tak Ada Pemecatan Pegawai Honorer dan Pendapatannya Tidak Berkurang

Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan
UU Direvisi: Keberlanjutan Karir PNS dan PPPK Tergantung Kinerja, Semua Dapat Pensiunan

RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.

Baca Selengkapnya
Ini Harapan MenpanRB Abdullah Azwar Anas atas Pengesahan UU ASN
Ini Harapan MenpanRB Abdullah Azwar Anas atas Pengesahan UU ASN

MenpanRB Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

Baca Selengkapnya
Curhat ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK
Curhat ke Presiden Jokowi, Guru Honorer Ingin Diangkat Jadi PPPK

Keberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK
Pemerintah Bakal Buat Aturan Baru, Angkat Guru Honorer Belum Sarjana Jadi PPPK

Pemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.

Baca Selengkapnya
Tuntut Kejelasan Status, Ribuan Tenaga Honorer asal Banten Akan Unjuk Rasa di Gedung DPR 7 Agustus Mendatang
Tuntut Kejelasan Status, Ribuan Tenaga Honorer asal Banten Akan Unjuk Rasa di Gedung DPR 7 Agustus Mendatang

Rencananya akan ada 10 ribu tenaga honorer dari Banten yang akan demo pada Senin 7 Agustus di Gedung DPR Jakarta.

Baca Selengkapnya
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus
Revisi UU ASN Disepakati, Pembedaan Hak Kewajiban PNS dan PPPK Dihapus

Prioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Tenaga Honorer Geruduk DPR Tuntut Diangkat Jadi ASN
FOTO: Massa Tenaga Honorer Geruduk DPR Tuntut Diangkat Jadi ASN

Dalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.

Baca Selengkapnya