Harapan Guru Honorer Terhadap Revisi UU ASN
Merdeka.com - Ketua Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori yang berusia di atas 35 tahun (GTKHNK 35+) dari Riau, Desi Kadarsih menyatakan dukungan terhadap revisi UU ASN. Terkait revisi pihaknya punya beberapa harapan, khususnya terkait dengan pelaksanaan pasal 131 A RUU ASN.
Dalam pasal 131 A ayat 2 RUU ASN disebutkan bahwa pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Terkait hal ini dia berharap agar pemerintah betul-betul memastikan kevalidan data.
"Kami berharap data ini benar-benar final. Data ini benar-benar diambil dari data kami para guru honorer yang betul-betul terdata di Dapodik. Kami tidak ingin kami yang selama ini berjuang. Kami yang sudah betul-betul bekerja sebagai honorer tetapi kami tidak terdata bahkan tidak terangkat karena lain-lain hal," ujar dia dalam RDP dengan Panja RUU ASN, Senin (28/6).
-
Kenapa ASN tahun ini fokus di guru dan kesehatan? Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan, kata Anas.
-
Siapa yang dihormati di Hari Guru Nasional? Guru memiliki peran penting dalam membimbing murid, dengan tulus dan ikhlas mereka membentuk generasi muda menjadi individu yang baik dan berguna bagi Nusa Bangsa.
-
Apa yang Anies tekankan kepada kader PKS? Anies mengaku perubahan bukan hanya untuk satu orang, partai, dan koalisi, tetapi hajat seluruh masyarakat Indonesia. 'Jadi bapak-ibu sekalian perubahan ini bukan tentang satu orang, bukan tentang satu partai bukan tentang satu koalisi ini adalah tentang mengubah hajat keluarga-keluarga di seluruh Indonesia. Untuk mengubah itu perlu kemenangan,' tegasnya.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Siapa yang memberikan persetujuan formasi ASN 2024? Menteri PANRB juga telah memberikan persetujuan prinsip formasi ASN Tahun 2024, yang mencapai sekitar 1,2 juta formasi.
Selanjutnya, ketentuan dalam pasal 131 A ayat 3. Yang menyatakan bahwa pengangkatan PNS dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik.
Desi memberikan penekanan khusus pada masa kerja. Soal masa kerja ini, lanjut dia berkaitan dengan SK mereka sebagai tenaga honorer. Sebagai guru honorer ada dua tingkatan SK yang mereka pegang. SK yang dikeluarkan Kepala Sekolah dan SK yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Ini jangan sampai nanti polemik saat pengangkatan. Kami terus berjuang di daerah dan Pemda memberi tempat pada untuk kenaikan kesejahteraan. Jadi banyak diantara kami SK-nya dari honor Komite, kemudian setelah pengabdian beberapa tahun hingga lima tahun diangkat menjadi honorer daerah," urai dia.
Oleh karena itu, ketika nanti revisi UU ASN ini disahkan, para guru honorer berharap agar masa kerja dihitung dari SK mereka yang pertama.
"Jadi kami berharap jika nanti ada revisi ini nanti betul-betul disahkan, pengangkatan ini benar-benar dari SK pengangkatan kami yang pertama," ungkap Desi.
"Kami mohon pengangkatan benar-benar berdasarkan SK pengabdian yang pertama. Karena hampir rata-rata guru honorer yang ada di Indonesia ini, yang sudah 35 tahun yang sudah tidak bisa lagi mengikuti tes PNS itu SK-nya masih SK kepala sekolah," tandas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaSayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaRUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya PPPK. Nantinya, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS.
Baca SelengkapnyaMenpanRB Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.
Baca SelengkapnyaKeberadaan guru honorer yang diangkat sebagai PPPK bukan hanya membawa manfaat individu.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka kesempatan guru honorer belum sarjanan jadi PPPK.
Baca SelengkapnyaRencananya akan ada 10 ribu tenaga honorer dari Banten yang akan demo pada Senin 7 Agustus di Gedung DPR Jakarta.
Baca SelengkapnyaPrioritas revisi UU ASN adalah menjadikan payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaDalam aksi demonstrasi tersebut para ASN tenaga honorer menuntut 3 poin.
Baca Selengkapnya