Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harapan kuasa hukum Novanto kepada hakim di sidang vonis kasus e-KTP

Harapan kuasa hukum Novanto kepada hakim di sidang vonis kasus e-KTP Wakil ketua MPR jadi saksi Setnov. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto hari ini jalani sidang vonis dari majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Jelang vonis dibacakan, kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail berharap majelis hakim mempertimbangkan pembelaan kubu terdakwa terkait tidak adanya intervensi yang dilakukan mantan Ketua DPR itu.

"Karena menurut kami dakwaan tentang adanya intervensi dari Pak Novanto dalam proyek e-KTP tidak terbukti," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).

Dia mengakui, tidak ada persiapan khusus jelang vonis yang akan dipimpin Hakim Yanto tersebut sebagai ketua majelis hakim. Meski demikian, ia dan tim kuasa hukum Novanto akan menggunakan waktu untuk berpikir selama 7 hari jika vonis dari majelis hakim lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.

Orang lain juga bertanya?

"Kan ada waktu 7 hari bagi tim kuasa hukum dan Pak Nov juga untuk memikirkan langkah apa selanjutnya yang akan kita ambil," tukasnya.

Sementara itu diketahui, dalam perkara ini JPU KPK menuntut Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang.

Selain dituntut 16 tahun, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan pencabutan hak politik 5 tahun selesai menjalani pidana pokok. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135.000 terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya