Harga Bahan Pokok Naik, Ridwan Kamil Imbau Perusahaan Tak Cicil THR
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. Sebab kondisi saat ini yang memberatkan warga seperti harga kebutuhan bahan pokok yang mengalami kenaikan.
"THR, tentu sesuai aturan, tidak boleh dilama-lamakan karena itu haknya, termasuk saya imbau perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga sembako dan lain sebagainya," katanya di Gedung Sate Bandung, Senin (18/4).
Oleh karena itu, dia meminta perusahaan membayar penuh THR kepada pegawai/karyawannya secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.
-
Kenapa Ridwan Kamil ingin memberikan anggaran ke RW? RK mengaku gagasannya itu juga pernah diterapkan saat dirinya didapuk menjadi Gubernur Jawa Barat. Progamnya itu diklaimnya bahkan membuat antusias warga Jabar kala itu. Di satu sisi, usulannya tersebut agar warga dapat meningkatkan kesadaran dan kepedulian di wilayahnya masing-masing.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Apa yang diserahkan kepada Ridwan Kamil? Hari ini Bang Eki mewakili kawasan dewan adat dari Bamus Betawi menyerahkan satu dokumen rekomendasi tentang bagaimana pelestarian budaya Betawi di Jakarta yang baru, Jakarta yang naik kelas menjadi kota global,' kata RK.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
Sementara itu, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menjamin dan memastikan pembayaran THR Lebaran 2022 oleh perusahaan yang tergabung di dalam organisasinya akan dilakukan atau dibayarkan tepat waktu.
"Jadi kalau untuk THR, saya melihat semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR," ujar Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jawa Barat selalu patuh terhadap aturan yang ada sehingga dipastikan untuk aturan pembayaran THR Lebaran akan sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.
"Hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THR tepat waktu dan full," jelasnya.
Kalau pun ada perusahaan yang belum dapat membayarkan THR, kata Ning, maka pihaknya akan membantu mencari jalan terbaik, antara perusahaan dan karyawan.
"Namun itu tadi, secara umum sudah yakin bahwa akan dibayar tepat waktu, ya," ungkapnya.
Bagi perusahaan yang mampu, pihaknya mengimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca Selengkapnya