Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Harga Bahan Pokok Naik, Ridwan Kamil Imbau Perusahaan Tak Cicil THR

Harga Bahan Pokok Naik, Ridwan Kamil Imbau Perusahaan Tak Cicil THR ridwan kamil di ugm yogya. ©2022 Merdeka.com/humas pemprov jabar

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengimbau perusahaan tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. Sebab kondisi saat ini yang memberatkan warga seperti harga kebutuhan bahan pokok yang mengalami kenaikan.

"THR, tentu sesuai aturan, tidak boleh dilama-lamakan karena itu haknya, termasuk saya imbau perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga sembako dan lain sebagainya," katanya di Gedung Sate Bandung, Senin (18/4).

Oleh karena itu, dia meminta perusahaan membayar penuh THR kepada pegawai/karyawannya secepatnya agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan mereka.

Sementara itu, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menjamin dan memastikan pembayaran THR Lebaran 2022 oleh perusahaan yang tergabung di dalam organisasinya akan dilakukan atau dibayarkan tepat waktu.

"Jadi kalau untuk THR, saya melihat semua anggota Apindo, khususnya Apindo Jawa Barat perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung tidak dicicil. Dan jelasnya itu dibayar tepat waktu, kalau untuk THR," ujar Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, selama ini perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jawa Barat selalu patuh terhadap aturan yang ada sehingga dipastikan untuk aturan pembayaran THR Lebaran akan sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

"Hampir bisa dipastikan bahwa 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar bayar THR tepat waktu dan full," jelasnya.

Kalau pun ada perusahaan yang belum dapat membayarkan THR, kata Ning, maka pihaknya akan membantu mencari jalan terbaik, antara perusahaan dan karyawan.

"Namun itu tadi, secara umum sudah yakin bahwa akan dibayar tepat waktu, ya," ungkapnya.

Bagi perusahaan yang mampu, pihaknya mengimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya