Harga Rumah Pemberian Negara Buat Jokowi Beda dengan Milik SBY-Mega, Ini Alasannya
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada perbedaan harga rumah pemberian negara kepada Presiden Joko Widodo dengan mantan presiden lainnya. Sebab, rumah untuk Jokowi bukan terletak di Jakarta.
"Kalau dulu biasanya para presiden itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau kan di luar Jakarta. Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya mungkin akan tetap juga akan ada perbedaan," ujar Sri di Istana, Jakarta, Senin (19/12).
Sri mengaku tidak hafal berapa besaran anggaran untuk pengadaan kediaman mantan presiden. Ia bilang nilainya tidak ada yang kontroversi.
-
Siapa pemilik rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah sederhana itu milik Wiroredjo dan Sani, yang tak lain merupakan kakek dan nenek Presiden Jokowi.
-
Di mana rumah masa kecil Pak Jokowi berada? Presiden Joko Widodo menghabiskan masa kecilnya di beberapa rumah yang ia tempati bersama keluarganya. Salah satunya rumah masa kecilnya yang berada di Dusun Gumukrejo, Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
-
Kenapa Jokowi mendapatkan rumah pensiun? Isi Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa setiap Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
-
Seperti apa kondisi rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah itu benar-benar terjaga keasliannya. Tak bisa dipungkiri beberapa bagian kayu sudah tampak keropos dan mengalami sedikit renovasi. Namun hal itu tak menghilangkan kesan klasik dari bangunan tersebut.
-
Di mana rumah pensiun Jokowi dibangun? Rumah pensiun itu dibangun di tepi Jalan Adi Sucipto, Desa Bulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
-
Apa yang dibangun di rumah pensiun Jokowi? Diketahui, lokasi lahan tempat dibangunnya rumah itu merupakan pilihan sendiri dari Jokowi.
"Aku enggak ingat, nanti aku lihat. Tapi itu sesuai peraturan, sudah ada standarnya. Jadi enggak ada yang kontroversi," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memiliki rumah hadiah dari negara. Lokasi rumah tersebut berada di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Istana menjelaskan, pemberian rumah tersebut sesuai Undang-Undang Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bey melanjutkan, sebenarnya rumah tersebut dapat diperoleh Presiden Jokowi setelah menyelesaikan periode pertama pada tahun 2014-2019. Kemudian, perencanaan pembangunanya dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.
"Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," kata Bey.
Kemudian, pada bulan Oktober 2022 barulah Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Presiden Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," terang Bey.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12).
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 kali. Termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.
Sebelumnya, Negara akan menghadiahi rumah kepada Presiden Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Rumah hadiah negara itu berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tidak hanya Jokowi saja presiden RI yang menerima rumah dari negara. Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Megawati
Rumah pemberian negara kepada Megawati terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Di rumah ini, Megawati sering kali menerima tamu politiknya.
Sebelum diberikan negara, rumah di Jalan Teuku Umar itu merupakan rumah dinas yang digunakan Megawati ketika menjabat sebagai presiden.
Pemberian rumah oleh negara kepada Megawati itu saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY
Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menerima rumah dari negara yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Rumah yang terletak di daerah elite Jakarta ini memiliki luas sekitar 1500 meter persegi.
Berdasarkan catatan merdeka.com, rumah SBY ini dilengkapi fasilitas mewah. Salah satunya adalah lift yang digunakan untuk naik turun lantai.
Gus Dur
Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid atau akrab dikenal sebagai Gus Dur juga diberikan negara sebuah rumah setelah tidak menjabat. Keputusan Presiden terkait pemberian rumah dari negara kepada Gus Dur dikeluarkan ketika era Presiden Megawati.
Namun, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia tidak senang diberikan negara rumah yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menolak lantaran tidak berminat memiliki rumah mewah. Pendiri PKB ini memilih menerima uang mentah dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp20 miliar. Uang itu ia ingin gunakan untuk membangun pesantren dan lembaga kajian keIslaman.
Aturan Pemberian Rumah
Pemberian rumah kepada mantan presiden merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemberian rumah ini merupakan bentuk penghormatan dari negara atas jasa dan pengabdian selama menjadi presiden.
Dalam pasal 8 berbunyi:
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya,masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
c. "Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan," bunyi penjelasan pasal 8 huruf a.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaRumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Karanganyar mulai dibangun.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rumah para menteri di IKN lebih kecil ketimbang rumah menteri di Widya Chandra Jakarta.
Baca SelengkapnyaGaji pensiunan Presiden Jokowi diperkirakan akan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaRumah pensiun Jokowi dibangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1 hektare lebih di Karanganyar.
Baca Selengkapnyarumah miliknya sudah jadi dibangun dan rumah tersebut tidak mewah.
Baca SelengkapnyaTernyata, pada masa akhir pemerintahan SBY, ia memiliki harta kekayaan senilai Rp13,9 miliar yang dilaporkan kepada LHKPN.
Baca SelengkapnyaHingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaJokowi selama ini berkantor di Istana Merdeka Jakarta dan Istana Bogor. Untuk tempat tinggal, Jokowi dan Ibu Negara Iriana menetap di Istana Bogor.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya sering merasa risau setiap mendengar pujian itu sebab Istana Jakarta dibangun oleh kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaLuas lahan untuk pembangunan rumah tersebut telah disesuaikan oleh pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaDalam kurun 4 tahun, harta kekayaaan Jokowi diperkirakan naik Rp32miliar
Baca Selengkapnya