Hari Anak Nasional, ICJR Desak Jokowi Prioritaskan Pengeluaran Anak dari Pemenjaraan
Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut angka tahanan anak di Lembaga Penempatan Khusus Anak (LPKA) mengalami kenaikan selama pandemi ini. Bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh tanggal 23 Juli ini, ICJR meminta persoalan ini menjadi perhatian pemerintah.
Kepada Presiden Jokowi, ICJR berharap anak-anak yang bisa dikeluarkan dari tahanan dan pemenjaraan.
"Jumlah Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebagai tahanan dan penghuni Lembaga Penempatan Khusus Anak atau sedang menjalani pemenjaraan justru meningkat di masa pandemi Covid-19," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, dalam keterangannya, Jumat (23/7).
-
Kapan Hari Anak Nasional dirayakan? Setiap tahun, tanggal 23 Juli diperingati sebagai Hari Anak Nasional di Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
-
Apa yang bisa dilakukan di Hari Anak? Peringatan Hari Anak Sedunia ini bisa dirayakan dengan berbagai macam cara. Seperti mengajak anak bermain, memenuhi hak-hak anak, dan membagikan ucapan selamat Hari Anak Sedunia di media sosial.
-
Kenapa Hari Anak Nasional 2024 penting? Pada Hari Anak Nasional 2024, penting bagi kita untuk mengekspresikan rasa sayang dan perhatian kepada anak-anak melalui ucapan yang inspiratif dan penuh makna.
-
Bagaimana caranya merayakan Hari Anak Nasional 2024? Ucapan-ucapan ini bisa menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak mendapatkan cinta, pendidikan, dan lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang.
-
Apa yang dirayakan di Hari Anak Nasional 2024? 'Di Hari Anak Nasional 2024 ini, mari kita pastikan setiap anak mendapatkan hak mereka untuk hidup, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang positif.'
-
Kenapa Hari Anak Sedunia diperingati? Tujuan dari peringatan ini untuk merayakan hak-hak dan menciptakan dunia yang lebih baik bagi anak.
Dia membeberkan data. Sejak Juli 2020 lalu jumlah anak sebagai tahanan sebanyak 360 anak, sedangkan yang menjalani pemenjaraan (LPKA) sebanyak 1.211 anak. Sedangkan pada Juni 2021 angkanya menjadi 388, sementara anak dalam pemenjaraan 1.518 anak.
Angka itu, katanya, sangat miris. Seharusnya, mereka diselamatkan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32/2020 jo. No. 24/2021 telah diberlakukan asimilasi dan integrasi narapida dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Lewat kebijakan ini, semakin jelas anak harus dihindarkan dari penahanan dalam lembaga dan pemenjaraan," ucap Eramus.
IJCR mendorong pemerintah memberikan pemerintah, terkhusus Presiden Jokowi agar memberikan amnesti atau grasi pada anak-anak yang sampai hari ini masih ada di balik jeruji besi.
"Maka dalam rangka Hari Anak Nasional ini, ICJR mendorong Presiden untuk membuat kebijakan memprioritaskan percepatan pengeluaran anak yang masih dalam tahanan dan pemenjaraan, hal ini bisa ditempuh melalui pemberian amnesti dan grasi," tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.020 anak berhadapan dengan hukum menerima remisi anak nasional dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada peringatan Hari Anak Nasional 2021.
"Bagaimanapun mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Jakarta, Jumat (23/7).
Dari jumlah tersebut, kata Reynhard, sebanyak 1.001 anak mendapatkan remisi anak nasional Kategori I dan 19 anak mendapatkan remisi anak nasional II atau langsung bebas.
Dari 1.001 anak penerima remisi I, sebanyak 751 anak mendapatkan remisi 1 bulan, sebanyak 129 anak mendapat remisi 2 bulan, 116 anak menerima remisi 3 bulan, dan lima anak memperoleh remisi 5 bulan.
Sementara itu, dari 19 anak penerima remisi anak nasional II, sebanyak 16 anak di antaranya mendapatkan remisi 1 bulan dan tiga anak mendapat remisi 3 bulan. Penerima remisi tersebut tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Pada tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan dan Jawa Barat menyumbang penerima remisi anak terbanyak, yakni 70 anak per wilayah, kemudian Kanwil Kemenkumham Riau dan Jawa Timur masing-masing sebanyak 66 anak serta Kanwil Kemenkumham Lampung 65 anak.
Sementara untuk data saat in terdapat 1.864 anak yang tersebar di berbagai LPKA, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan negara di seluruh Indonesia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Anak Nasional mempunyai topik berbeda berdasarkan isu-isu terkini terkait anak. Seperti pada tahun 2024 mengusung tema utama "Anak Terlindungi, Indonesia
Baca SelengkapnyaHari Anak Nasional tahun ini mengambil tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju".
Baca SelengkapnyaKegiatan ini sejalan dengan komitmen Misi Asta Cita untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Baca SelengkapnyaPesan Puan inipun relevan dengan momen Hari Anak Sedunia Tahun 2024 yang diperingati setiap tanggal 20 November.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Jokowi saat memberi arahan kepada pejabat TNI dan Polri Tahun 2024 yang digelar di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaBerikut kata bijak Hari Anak Nasional 2024 yang bisa dibagikan di media sosial.
Baca Selengkapnya“Memang menjadi warning buat kita agar pembangunan SDM jadi prioritas yang ada di Papua ini,” kata Ganjar.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut perwujudan kesejahteraan anak sejalan dengan komitmen SDGs
Baca SelengkapnyaMeski tidur beralaskan lantai besi JPO, anak itu tampak terlelap dengan nyenyaknya. Derap kaki penyeberang jalan yang berlalu-lalang pun tak membangunkannya.
Baca SelengkapnyaRemisi bagi Anak Binaan merupakan salah satu hak yang diatur undang-undang dengan syarat yang ditentukan.
Baca Selengkapnya"Saya sampaikan bahwa sementara, sementara kita tampung, sementara," kata Jokowi
Baca Selengkapnya