Hari-hari Jessica di tahanan, memilih menyepi dan tutup diri
Merdeka.com - Gadis 27 tahun bernama Jessica Kumala Wongso mungkin tak pernah menyangka masa mudanya akan berurusan dengan hukum hingga di bui. Dia ditetapkan menjadi tersangka kasus kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal setelah menyeruput es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 lalu. Saat peristiwa terjadi, Jessica memang berada di sana, dia yang memesankan kopi dan menunggui meja yang hingga Mirna dan rekan mereka lainnya, Hani datang.
Kejanggalan tingkah Jessica saat itu membuat polisi menetapkannya sebagai tersangka pada Sabtu (30/1). Sebelum dijebloskan ke bui, Jessica lebih dulu ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, pukul 07.00 WIB pagi.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
jessica ditangkap ©2016 dok. polda metro jaya
Selama di tahanan, sang ibunda paling sering menjenguknya di tahanan sambil membawa makan kesukaan Jessica.
"Kami datang bawain makanan nasi padang buat Jessica. Cuma ngasih makan doang. Bawa nasi padang lima bungkus," kata kuasa hukum, Yudi Wibowo, yang ikut mendampingi ibunda Jessica beberapa waktu lalu.
Selama di sel, Jessica menempati sel seorang diri, tak digabung dengan tahanan lain. Dia memilih menghabiskan waktunya di tahanan dengan membaca.
Untuk mencegah hal tak diinginkan, di sel Jessica dua polwan berjaga. Selain itu, hal-hal yang berpotensi membuat Jessica celaka juga dijauhkan.
"Kita kan harus jaga dia (Jessica) semaksimal mungkin. Jadi kita awasi 24 jam dengan dua orang polwan. Penjagaan yang cukup ketat tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa saja dia depresi dan bertingkah aneh, tapi sampai saat ini tidak ada keanehan yang terjadi. Tapi kami berjaga-jaga saja. Barang-barang yang bikin celaka juga kami singkirkan," jelas Kabid Humas Mapolda Metro Jaya, Kombes M Iqbal.
Jessica rekonstruksi di Olivier Cafe ©2016 merdeka.com/istimewa
Sampai kini sudah 1,5 bulan Jessica mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya. Kabar terakhir, Jessica masih tetap memilih sendiri dan menyepi di sel-nya.
Tak seperti di awal yang murah senyum ketika dijumpai awak media, Jessica kini menjadi salah satu tahanan paling tertutup. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas.
"Jessica agak tertutup. Bahkan dia hampir tak mau bicara dengan tahanan lainnya. Dia lebih memilih diam dan menyendiri," kata Barnabas saat dikonfirmasi, Jumat (18/3).
Polisi wanita (Polwan) yang khusus ditugaskan untuk berjaga-jaga di tahanan Jessica sesekali mengajak ngobrol. Saat waktu olahraga, dia juga memilih berolahraga sendiri.
"Jessica ini sama sekali tak mau komunikasi, bahkan dia tak mau berolahraga bersama tahanan lainnya," ujarnya.
"Jadi dia itu kalau mau olahraga pasti bangun pagi, lalu keluar ke lapangan sebelum ada tahanan lain di lapangan. Dia berolahraga dulu di sana sendirian. Nanti kalau tahanan lain mulai memasuki lapangan, dia langsung kembali ke blok, ke ruang bimbingan konseling yang ada AC nya dan bersantai seharian di sana atau ruangannya sembari ditemani polwan," tambahnya.
Selain sikap yang agak tertutup, berat badan Jessica yang sempat naik kini turun 2 kg.
"Tadi pagi sempat diperiksa kesehatannya, dia turun 2 kg dari 54 kg menjadi 52 kg. Meski begitu dia tetap dalam keadaan sehat kok," tutupnya.
Jessica usai diperiksa ©2016 Merdeka.com/ronald
Namun hal itu ditepis oleh Hidayat Bostam, kuasa hukumnya. "Dia nggak mau ngobrol? Siapa bilang? dia komunikasi kok," ujar Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (18/3).
Hidayat mengungkapkan, kliennya kerap berkomunikasi dengan tahanan lainnya, seperti saat tengah makan siang atau jam istirahat.
"Kalau istirahat dia kumpul kok, saling kenal satu sama lain sama tahanan. Tapi dia memang hobi baca, mungkin dianggap diam," tuturnya.
Disinggung apakah Jessica mengalami stres di ruang tahanan, kali ini Hidayat tak mengelaknya. "Iya dia stres, ya gimana nggak stres kalau di dalam tahanan, apalagi dia enggak melakukan perbuatan itu," tutupnya.
Berkas kasus kematian Mirna sudah dikirimkan kembali ke Kejaksaan TInggi DKI Jakarta setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap. Andai kata, pengembalian berkas kali ini dinyatakan tak ada kekurangan alias lengkap (P 21) maka Jessica segera menjalani persidangan.
Sebelumnya, polisi menyangkakan Jessica dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso tersenyum lebar setelah resmi menghirup udara bebas.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaMelalui film dokumenter, isi buku diary Jessica Wongso terungkap.
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus racun kopi sianida yang menyebabkan kematian Mirna.
Baca Selengkapnya