Hari ini, Aman Abdurrahman jalani sidang tuntutan kasus bom Thamrin
Merdeka.com - Sidang kasus bom Thamrin Jakarta dengan terdakwa Aman Abdurrahman memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pria dikenal dengan nama alias Oman ini dituding sebagai otak pelaku sejumlah kasus teror di Indonesia.
Sedikitnya, ada lima dakwaan jaksa terhadap serangkaian aksi teror dihadapkan kepada Oman. Seperti bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, bom Thamrin (2016) dan bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Namun dalam persidangan 27 April 2018, agenda mendengar keterangan terdakwa, Oman membantah semua dakwaan terhadapnya.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Di mana Aiman akan memberikan klarifikasi? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
"Saya tidak tahu, saya tidak menyuruh," ujar Oman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut JPU, Oman yang dikenal luas sebagai pendakwah telah menularkan ajaran yang dinilai menghasut. Mereka yang akhirnya melakukan aksi teror disebut JPU merujuk pada buku seri tauhid dan tulisan Oman yang mengudara di laman web millahibrahim.wordpress.com
JPU lalu coba menghadirkan saksi-saksi yang dinilai bisa menguatkan dalil dakwaan tersebut. Salah satunya Muhammad Ikbal Tanjung alias Usamah, pelaku teror penembakan terhadap polisi di Bima, NTB, pada September 2017.
Meski Ikbal mengaku tidak mengenal terdakwa, namun dia membeberkan telah mengakses situs rujukan milik Oman sebagai salah satu sumber melakukan serangan teror.
"Ya saya mengakses situs tersebut, situs tahu dari teman, tapi saya tidak tahu pengelola akses tersebut dan siapa pemiliknya, hanya membaca isinya," kata Ikbal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 20 April 2018.
Lebih jauh, fakta persidangan mengungkap, sosok Oman disebut sebagai kultus Islamic State Iraq Syiria (ISIS) di Indonesia. Kali ini, pembenaran datang dari Mantan teroris kelompok Cibiru, Kurnia Widodo, menjadi saksi sidang Oman yang dihadirkan JPU pada 3 April 2018.
"Ikhwan yang aktif di media sosial seperti grup WhatsApp memberitahukan terdakwa Pemimpin ISIS," ujar Kurnia yang mengaku mendapat informasi dari dari pengikut Oman.
Namun lagi-lagi, Oman mengelak tudingan tersebut. Menurut dia, yang didakwahkan hanyalah ilmu dan bukan sebuah pengakuan jika dirinya seorang utusan apalagi pimpinan ISIS di Indonesia
"Dari mana gitu kan? Saya bukan Ketua ISIS, bukan Pimpinan ISIS. Tapi kalau orang merujuk sebagian ilmu dari saya, iya. Saya katakan iya," bantah Aman kepada Kurnia.
"Kalau (itu) menuduh silakan," tegas Oman lagi.
Oman diketahui seorang mantan narapidana di Lapas Nusakambangan. Dia dibekuk polisi saat terjadi ledakan di Cimanggis, Depok, pada 21 Maret 2004. Setelah melewati masa persidangan, Oman divonis bersalah pada 2 Februari 2005 dengan melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan bahan-bahan peledak dengan divonis tujuh tahun.
Usai bebas pada 2010, Oman kembali ditangkap karena membiayai pelatihan kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar. Palu sidang pun memvonis Oman dengan masa tahanan 9 tahun penjara di Lapas Nusakambangan dan bebas dengan pemotongan masa tahanan lima bulan.
Namun tak lama menghirup udara bebas, polisi kembali menangkapnya pada 18 Agustus 2017. Oman diciduk Tim Densus 88 dengan tudingan baru sebagai tersangka kasus bom Thamrin pada 2016 dan didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaMomen panas terjadi ketika penjelasan Halilul Khairi, ahli Prabowo dipotong Bambang Widjojanto
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaHotman Paris selaku anggota tim hukum Prabowo-Gibran menegaskan, kemenangan dalam sidang ini dengan skor 100-0
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024
Baca Selengkapnya