Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik
Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang duplik hari ini.
Keduanya menyusul terdakwa lain yakni Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo yang menghadapi sidang duplik pada 31 Januari 2023 lalu.
Duplik merupakan jawaban penasihat hukum atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan.
-
Kapan sidang putusan Inara Rusli dan Virgoun? 2 'Dari tuntutan mereka yang saya catat, yang saya dengarkan (dari Majelis Hakim) hanya dikabulkan puluhan juta,' kata Wijayono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Virgoun dijumpai usai sidang, Jumat (10/11/2023).
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Agenda hari ini duplik dari terdakwa RE dan terdakwa PC," tulis informasi diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Usai sidang agenda duplik, hakim akan memberikan jadwal vonis atau putusan hukuman terhadap keduanya. Hal ini sudah dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya pada persidangan sebelumnya.
Seperti diketahui, masing-masing dari mereka akan divonis dalam jadwal terpisah. Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sehari setelahnya yaitu 14 Februari 2023.
Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Diberitakan sebelumnya, sidang duplik Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh pengacaranya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa dalam agenda replik usai mendengar pleidoi kliennya hanyalah tuduhan kosong.
“Secara serampangan penuntut umum sampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo,” ucap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.
Selain Sambo, duplik untuk terdakwa Ricky Rizal diwarnai dengan ayat suci dari Alquran. Ricky mengutip sebuah ayat yang berhubungan terkait fitnah dunia yang menurut dia tengah dialamatkan terhadapnya saat ini terkait sidang dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Alquran, surat Al-Baqarah Ayat 191 yang artinya 'fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," ujar tim pengacara Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.
Kemudian, Pengacara Ricky Rizal juga menambahkan ayat 90 dari surat An-Nahl Ayat 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.'
Berbeda dengan Ricky dan Sambo, Kuat Maruf dalam sidang dupliknya menyampaikan tidak mengetahui sama sekali soal pembunuhan berencana.
Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Misbach menerangkan, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46.
"Karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46 dan keterangan terdakwa mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri bukan karena niat terdakwa untuk bekerjasama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," ujar Misbach.
Reporter: Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaPanca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.
Baca Selengkapnya