Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik

Hari Ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Duplik Sidang pleidoi Bharada Richard Eliezer. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang duplik hari ini.

Keduanya menyusul terdakwa lain yakni Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo yang menghadapi sidang duplik pada 31 Januari 2023 lalu.

Duplik merupakan jawaban penasihat hukum atas replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pleidoi atau nota pembelaan.

"Agenda hari ini duplik dari terdakwa RE dan terdakwa PC," tulis informasi diterima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

Usai sidang agenda duplik, hakim akan memberikan jadwal vonis atau putusan hukuman terhadap keduanya. Hal ini sudah dilakukan terhadap tiga terdakwa lainnya pada persidangan sebelumnya.

Seperti diketahui, masing-masing dari mereka akan divonis dalam jadwal terpisah. Terdakwa Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sehari setelahnya yaitu 14 Februari 2023.

Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal

Diberitakan sebelumnya, sidang duplik Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh pengacaranya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa dalam agenda replik usai mendengar pleidoi kliennya hanyalah tuduhan kosong.

“Secara serampangan penuntut umum sampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo,” ucap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.

Selain Sambo, duplik untuk terdakwa Ricky Rizal diwarnai dengan ayat suci dari Alquran. Ricky mengutip sebuah ayat yang berhubungan terkait fitnah dunia yang menurut dia tengah dialamatkan terhadapnya saat ini terkait sidang dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat.

"Kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Alquran, surat Al-Baqarah Ayat 191 yang artinya 'fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," ujar tim pengacara Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 31 Januari 2023.

Kemudian, Pengacara Ricky Rizal juga menambahkan ayat 90 dari surat An-Nahl Ayat 90 yang berbunyi 'Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.'

Berbeda dengan Ricky dan Sambo, Kuat Maruf dalam sidang dupliknya menyampaikan tidak mengetahui sama sekali soal pembunuhan berencana.

Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Misbach menerangkan, terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46.

"Karena secara nyata sudah terungkap di dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak mengetahui rencana penembakan terhadap korban di rumah Duren Tiga No. 46 dan keterangan terdakwa mengenai skenario tembak-menembak baru diketahui terdakwa pada saat pemeriksaan di Biro Provost Mabes Polri bukan karena niat terdakwa untuk bekerjasama dengan pelaku lain sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan," ujar Misbach.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan
Babak Baru Kasus Ayah Bunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa, Tersangka Segera Diseret ke Persidangan

Tersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’
Anak Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Unggah Momen Manis Ortunya, ‘Happy Anniversary Mams n Paps’

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi baru-baru ini merayakan ulang tahun pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Ayah Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Panca Darmansyah, tersangka pelaku pembunuhan terhadap empat anak kandungnya bakal menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5) hari ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih
FOTO: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Anak dan Aniaya Istri di Depok Ditunda, Terdakwa Rizky Noviyandi Tampil Alim Bawa Tasbih

Pengadilan Negeri Depok menunda sidang vonis terdakwa Rizky Noviyandi Achmad yang melakukan pembunuhan sadis terhadap anaknya dan penganiayaan poda istrinya.

Baca Selengkapnya