Hari ini, Djoko Tjandra Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Surat Jalan Palsu
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara kasus surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (27/10).
Ketiga terdakwa yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo akan jalani sidang dengan agenda putusan sela hakim atas eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
"Iya benar, hari ini agenda putusan sela dan sedang berlangsung untuk ketiga terdakwa," kata Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum dari Djoko Tjandra saat dikonfirmasi, Selasa (27/10).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ketiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dengan dakwaan pemalsuan surat jalan dan dokumen untuk kepentingan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma bersama-sama dengan Anita Dewi A Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak," kata jaksa penuntut umum (JPU) Yeni Trimulyani dalam bacaan surat dakwaan,di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10).
Yeni mengatakan, perkara pemalsuan surat jalan tersebut bermula pada saat tersangka Djoko Tjandra yang mengetahui dirinya berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009 pada sistem pencegahan di Direktorat Jendral Imigrasi.
Guna terlepas dari DPO, Djoko Tjandra akhirnya memutuskan untuk memakai jasa Anita Kolopaking sebagai kuasa hukumnya. Ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.
"Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," katanya.
Selanjutnya pada April 2020, sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra memulai rencananya dengam mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan. Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012 .
Persiapan Djoko Tjandra Datang Ke Jakarta
Setelah ditolak PK nya, Yeni menjelaskan Djoko Tjandra memerintahkan Anita untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi. Hal itu dilakukan, karena Djoko Tjandra tak ingin petugas mengetahui keberadaannya di luar negeri.
Lanjutnya, setelah pertemuan antara Anita dengan Tommy. Lantas diperkenalkan-lah dengan Brigjen Prasetijo Utomo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi dimana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo," ungkap Yeni.
Setelah adanya pertemuan antara Anita dengan Brigjen Prasetijo lantas disusunlah rencana Djoko Tjandra yang ingin datang ke Jakarta.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Yeni, terungkap Brigjen Prasetijo-lah yang mengurus seluruh keperluan kedatangan Djoko Tjandra mulai surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Korona.
Bahkan, Brigjen Prasetijo telah merencanakan masuknya Djoko Tjandra melalui band Bandara Supadio di Pontianak menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.
"Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum, mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009," katanya.
Terdakwa Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo dihadirkan secara daring dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Timur. Persidangan perkara surat jalan palsu ini digelar secara terpisah.
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya