Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Kasus Suap Djoko Tjandra

Hari Ini, Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Kasus Suap Djoko Tjandra Sidang Napoleon Bonaparte. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan melangsungkan tiga sidang pembacaan vonis terhadap tiga orang terdakwa, Rabu (10/3).

Ketiganya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono.

"Insya Allah hari ini Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB akan diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh bapak Ketua Pengadilan Negari yaitu terdakwa Brigjen Prasetijo dulu dan setelah selesai shalat dzuhur dilanjutkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, dikutip dari Antara.

Pada sore harinya barulah Nurhadi dan Rezky menjalani sidang putusan.

"Sedangkan untuk terdakwa Nurhadi juga akan diputus oleh majelis hakim pada hari ini juga, insya Allah sore hari setelah kedua terdakwa tersebut (Prasetijo dan Napoleon) diputus lebih dahulu," tutur Bambang menambahkan.

Persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali. "Agar yang meliput dan penonton sidang tetap mematuhi prokes," ucap Bambang.

Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 370 ribu dolar dan USG 200 ribu dari Djoko Tjandra.

Sedangkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.

Selanjutnya, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan
Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi Rutan

Ketiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung
Sepak Terjang Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Sebelum Ditangkap Kejagung

Ketiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Prabowo! Berhentikan Sementara Hakim Pembebas Ronald Tannur Usai Kena OTT Kejagung
VIDEO: Kejutan Prabowo! Berhentikan Sementara Hakim Pembebas Ronald Tannur Usai Kena OTT Kejagung

Ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Selengkapnya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya
Penahanan Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipindahkan ke Jakarta, Ini Lokasinya

Ketiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA
Apakabar Sidang Etik Tiga Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur yang Disanksi KY, Ini Kata MA

Sebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.

Baca Selengkapnya