Hari Ini, Dua Jenderal Polisi Hadapi Vonis Kasus Suap Djoko Tjandra
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan melangsungkan tiga sidang pembacaan vonis terhadap tiga orang terdakwa, Rabu (10/3).
Ketiganya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan eks-Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono.
"Insya Allah hari ini Rabu, 10 Februari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB akan diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh bapak Ketua Pengadilan Negari yaitu terdakwa Brigjen Prasetijo dulu dan setelah selesai shalat dzuhur dilanjutkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, dikutip dari Antara.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada sore harinya barulah Nurhadi dan Rezky menjalani sidang putusan.
"Sedangkan untuk terdakwa Nurhadi juga akan diputus oleh majelis hakim pada hari ini juga, insya Allah sore hari setelah kedua terdakwa tersebut (Prasetijo dan Napoleon) diputus lebih dahulu," tutur Bambang menambahkan.
Persidangan akan dilaksanakan di ruang sidang Hatta Ali. "Agar yang meliput dan penonton sidang tetap mematuhi prokes," ucap Bambang.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 370 ribu dolar dan USG 200 ribu dari Djoko Tjandra.
Sedangkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena menerima suap USD 100 ribu dari Djoko Tjandra.
Selanjutnya, Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sedangkan menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait pengurusan dua gugatan hukum serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp37,287 miliar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu, akan ditahan selama 20 hari ke depan bersama dengan 43 tahanan lain yang ada di Rutan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tahap II tersangka Erituah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) dikakukan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim tersebut dipindahkan di tiga lokasi penahanan berbeda di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, oleh Komisi Yudisial tiga hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Baca Selengkapnya