Hari ini, FPI gugat Perppu Ormas ke MK
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) memastikan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Gugatan itu akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
"Hari ini. Ini mau berangkat," kata salah satu kuasa hukum FPI Kapitra Ampera saat dikonfirmasi merdeka.con, Jumat (28/7).
Kapitra mengatakan, ada empat ormas lain turut mengajukan uji materi tergabung dengan FPI. Ormas itu adalah Dewan Da'wah Islamiyah (DDI), Forum Silaturrahim Antar Pengajian (Forsap), Pemuda Muslimin Indonesia dan Perkumpulan Hidayatullah.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
-
PPP mau ajukan gugatan ke mana? PPP akan mengajukan gugatan hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Ada 52 orang pengacara yang mendampingi," kata Kapitra.
Kapitra mengungkapkan, ada dua alasan mengapa mereka memutuskan mengajukan gugatan ke MK terkait Perppu tersebut. Pertama adalah tidak adanya lembaga yudikatif yang melakukan penilai suatu ormas melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kan enggak mungkin negara yang menilai, padahal mereka yang kasih izin terus mereka juga yang cabut, terlalu subjektif," jelasnya.
Kemudian alasan kedua adalah adanya pasal yang mengatur setiap anggota ormas dapat terkena hukuman pidana. Menurut Kapitra, seharusnya pasal tersebut tidak menyudutkan anggota ormas.
Semua ormas bisa dipidana. Kalau misalnya NU melanggar 80 juta mau dipidana? Atau Muhammadiyah 40 juta," tegasnya.
Gugatan ini dibarengi aksi damai bertajuk 'Jihad Konstitusional Aksi 287, Cabut Perppu Pembubaran Ormas'. Aksi ini rencananya diikuti sekira 25 ormas dengan melakukan jalan kaki ke gedung MK.
Sebelumnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lebih dulu mengajukan uji materi Perppu Pembubaran Ormas ke MK. Gugatan itu sudah memasuki persidangan awal.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam aksinya mereka menuntut untuk menyikapi konflik lahan di Rempang.
Baca SelengkapnyaMassa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAdapun aksi unjuk rasa rencananya akan digelar oleh sejumlah ormas.
Baca SelengkapnyaMassa yang hadir mulai dari kalangan anak muda hingga ibu-ibu sambil membawa bendera merah putih dan kompak mengenakan pakaian putih.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Prabowo juga meminta pendukungnya tidak turun ke jalan, mengutamankan persatuan dan keutuhan.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca SelengkapnyaIbu-ibu ini mengaku tidak memiliki koordinator. Mereka urunan membeli sejumlah makanan dan minuman ringan.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka menuntut stop praktik-praktik KKN dan Pemilu Curang pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Jaktim terpantau mendukung gugatan soal calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah dijalankan MK.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca Selengkapnya