Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini kasus Novel Baswedan kedaluwarsa, ini kata pimpinan KPK

Hari ini kasus Novel Baswedan kedaluwarsa, ini kata pimpinan KPK Novel Baswedan dipanggil Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Hari ini, Kamis (18/2), kasus penganiayaan pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah genap 12 tahun. Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif berharap Kejaksaan Agung tidak melanjutkan kasus tersebut.

"KPK berharap Jaksa Agung tidak melanjutkan pelimpahan sidang kasus Novel," ucap Laode ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (18/2).

Tidak hanya itu, Laode pun berharap agar Jaksa Agung bisa mengerti dan menghentikan kasus Novel, agar semua pihak bisa tenang dan masing-masing bisa fokus bekerja. "Agar semua tenang dan masing-masing bisa fokus kerja" tambahnya.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 78 ayat 3 KUHP, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.

"Seharusnya kalau sudah kedaluwarsa tidak bisa dilimpahkan lagi," tandasnya.

Diketahui, Pengusutan kasus Novel sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan Presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun kasus itu kembali bergulir menyusul kisruh antara KPK dan Polri setelah menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Novel telah mengajukan gugatan praperadilan terkait tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu. Akan tetapi, hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/6) menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.

Pada Juli 2015, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Kasus Novel pun diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Bengkulu yang menyatakan berkas kasus Novel lengkap.

Novel Baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 atas dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari. Kenyataannya, pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK
Novel Baswedan Batal Daftar Capim KPK

Novel Bersama mantan penyidik KPK lain yang tergabung dalam IM57+ Institute semula Ingin mengikuti seleksi sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan di MK, Novel Baswedan Anggap Syarat Usia Halangi Pegawai Pengalaman Daftar Capim KPK
Sidang Gugatan di MK, Novel Baswedan Anggap Syarat Usia Halangi Pegawai Pengalaman Daftar Capim KPK

atas usia 50 tahun menghalangi para pemohon untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya
Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Tunda Putusan Etik, Ini Alasannya

Ghufron dilaporkan membantu mutasi ASN kenalannya dari pusat ke daerah terjadi pada 15 Maret 2022.

Baca Selengkapnya
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun
Tolak Gugatan MAKI, MK Tetap Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

MAKI sebelumnya mengajukan permohonan uji materi ke MK terkait masa jabatan pimpinan KPK yang telah diubah menjadi 5 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway
Praktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway

Praktisi Hukum Harap Ada Kepastian Segera Eksekusi Kasus Payment Gateway

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024
Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan dan Dewas KPK hingga 20 Desember 2024

Jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya