Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, KPK periksa Dirut Bulog dan istri Irman Gusman

Hari ini, KPK periksa Dirut Bulog dan istri Irman Gusman Irman Gusman datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Direktur utama Bulog Djarot Kusumayakti hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djarot akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap kuota distribusi gula impor oleh mantan ketua DPD, Irman Gusman.

Setibanya di Gedung KPK, Djarot enggan memberikan pernyataan terkait kasus yang menyeret Irman Gusman itu. Selain Djarot yang diperiksa sebagai saksi, Liestyana Rizal Gusman istri dari Irman Gusman beserta ajudannya Djoko Suprianto turut dipanggil oleh penyidik KPK.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (29/9).

Yuyuk menambahkan pemeriksaan ketiganya untuk dimintai konfirmasi perihal kasus yang membuat Irman Gusman sebagai tersangka. Irman diduga melakukan lobi terhadap Bulog untuk menambah kuota distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya, milik Xaveriandi Sutanto.

Namun hingga saat ini belum terlihat istri beserta ajudan Irman Gusman tiba di komisi anti rasuah ini.

Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa Direktur Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Gula

Perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung
Update Kasus Korupsi Impor Gula, Dirut PT SMIP dan Dua Pejabat di Dumai Dicecar Penyidik Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula
Kejagung Periksa Pejabat Kemendag hingga Bea Cukai Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa 2 Pejabat Kemenko Perekonomian Terkait Korupsi Impor Gula

Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Selengkapnya
Demurrage Beras Bulog Diduga Terindikasi Kesalahan Alur Administratif
Demurrage Beras Bulog Diduga Terindikasi Kesalahan Alur Administratif

Asosiasi Geber BUMN menduga ada kesalahan alur administrasi dalam proses impor beras oleh Perum Bulog.

Baca Selengkapnya