Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Pengusaha Penyuap Eks Pejabat MA Nurhadi Hadapi Tuntutan JPU

Hari Ini, Pengusaha Penyuap Eks Pejabat MA Nurhadi Hadapi Tuntutan JPU Mantan Sekretaris MA diperiksa terkait pemukulan sipir Rutan KPK. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan kepada terdakwa Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ia terjerat dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang turut menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman pada Selasa (23/3).

"Sidang tuntutan Hiendra Soenjoto agenda jam 16.00 Wib," kata salah satu Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (23/3).

Sebelumnya, Hiendra Soenjoto telah didakwa memberikan suap sebesar Rp45,236 miliar kepada Sekretaris Mahkamah Agung 2012-2016 Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk mengurus dua perkara hukum.

"Terdakwa Hiendra Soenjoto memberikan uang suap sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI tahun 2012-2016 melalui Rezky Herbiyono supaya Nurhadi dan Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)," kata jaksa penuntut umum KPK NN Gina Saraswati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/1).

Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang pembacaan dakwaan melalui video conference dari rutan KPK. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Nurhadi bersama Rezky Herbiyono mengupayakan pengurusan permasalahan hukum antara PT MIT melawan TP KBN terkait perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda kav C3-4.3, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara serta gugatan melawan Azhar Umar terkait sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Pertama, terkait gugatan PT MIT melawan PT KBN. Gugatan diajukan Hiendra Soenjoto pada 27 Agustus 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan PT MIT pada 16 Maret 2011 dan menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi PT MIT sebesar Rp81,778 miliar.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakut tersebut, namun MA pada 29 Agustus 2013 malah menghukum PT MIT membayar ganti rugi Rp6,805 miliar secara tunai dan seketika kepada PT KBN. PT KBN pada 25 April 2014 lalu meminta Ketua PN Jakut memberikan "aanmaning" (teguran) kepada PT MIT untuk memenuhi putusan kasasi.

Hiendra lalu meminta dikenalkan adik ipar Nurhadi yaitu Rahmat Santoso yang juga paman Rezky yang berprofesi sebagai advokat. Hiendra lalu meminta Rahmat menjadi kuasanya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.

Atas perbuatannya, Hiendra didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eks Sekretaris MA dan Menantunya Sudah Divonis

Selain Heindra, Mantan Sekretaris Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Di mana sebelumnya, JPU pada KPK menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Nurhadi. Sedangkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dituntut dengan pidana 11 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 (Rp35 miliar). Suap itu berasal dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. Jumlah suap yang diterima Nurhadi terbukti lebih rendah dari dakwaan jaksa.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka
Alasan KPK Belum Tahan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Meski Sudah Tersangka

Eddy diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri.

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka
VIDEO: Ajukan Praperadilan, Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan Balik KPK Usai Jadi Tersangka

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi

Baca Selengkapnya
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura
Akhir Pelarian Bos Sriwijaya Air Hendry Lie usai 8 Bulan Sembunyi di Singapura

Kejaksaan Agung menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka
Data Terakhir Harun Masiku, Terlacak Kembali ke Indonesia Setelah 10 Hari Ditetapkan Tersangka

Keberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.

Baca Selengkapnya
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri
Mangkir dari Pemeriksaan Polisi, Hilangnya Jejak Firli Bahuri

Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej

Helmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Sakit Kambuh, Wamenkum HAM Eddy Hiariej KPK Minta KPK Tunda Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Eddy Hiariej berjanji akan kooperatif dalam proses pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar

Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.

Baca Selengkapnya
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim
Ada Agenda Penting di KPK, Firli Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim

Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Bakal Dijemput Paksa Polda Metro?
Firli Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL, Bakal Dijemput Paksa Polda Metro?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli ogah hadir setelah menerima surat dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar.

Baca Selengkapnya