Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Kereta dan MRT

Hari Ini, Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Kereta dan MRT Mulai Hari Ini Kota Medan Wajibkan Warga Pakai Masker, Ini yang Harus Diperhatikan. liputan6.com ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Gubernur DKI Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum, hari ini sudah mulai diberlakukan, Minggu (12/4). Peraturan ini diberlakukan guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Humas Moda Raya Terpadu Jakarta atau Mass Rapid Transit (MRT) Kamaludin mengatakan, saat ini pihaknya telah menerapkan peraturan tersebut. Pihaknya pun akan tindak tegas terhadap penumpang yang melanggar.

"Enggak boleh, kami sudah sosiliasiasi sejak tanggal 6. Jadi dari tanggal 6 sudah diingatkan, dan hari ini sudah tegas sekali memang nggak pakai masker nggak boleh masuk stasiun. Di pintu masuk sudah kami larang," katanya saat dihubungi merdeka.com, Minggu (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Katanya, pihaknya telah memasang seluruh pengumuman sebelum peraturan itu efektif hari ini. Sehingga, diharapkan penumpang taat akan aturan itu guna memerangi Corona.

"Ada posternya, ada SOP sudah jelas di staf kami mulai tegas gitu. Kemudian di medsos, di website semua sudah jelas. (Bila melanggar) Nggak bisa sesuai dengan aturan kan sudah jelas sekali sekarang. Selain surat edaran soal penegakan kan juga ada Pergub 33 sama, sudah jelas sekali itu," bebernya.

Dalam hal ini, lanjut, pihaknya mempertebal anggota yang berjaga.

"(Anggota di luar stasiun) Biasanya 4 jadi 8 ya. Tapi di dalam kita kurangi, karena penumpang sudah sedikit kalau sudab masuk penjagaan nggak ketat. Yang penting sebenarnya di luar," pungkasnya.

Sementara itu PT KCI pun melakukan hal yang sama. Penumpang tidak dibolehkan naik, bila tidak menggunakan masker.

"#RekanCommuter kami mohon kerjasamanya guna upaya untuk pencegahan Virus Corona. Mulai tanggal 12 April 2020, seluruh penumpang wajib menggunakan masker di Area Stasiun maupun di KRL dan selalu jaga jarak antar pengguna," tulis akun resmi Twitter KCI @CimmuterLine yang dilihat merdeka.com.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar dan Gondangdia

Hal ini untuk menghindari kepadatan di stasiun, imbas dari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya