Hari Ini, Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Vonis
Merdeka.com - Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto akan menghadapi vonisnya atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hari ini, Rabu 31 Maret 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam kasus ini, diketahui Terdakwa Hiendra Soenjoto menyeret nama Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
"Benar vonis, jadwalnya sore nanti" kata Takdir Suhan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dikonfirmasi, Rabu (31/3.
Takdir berharap, vonis dijatuhi majelis hakim terhadap Hiendra sesuai dengan tuntutan yang diajukan timnya. Diketahui, Hiendra dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Kapan Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Tentunya tim JPU berharap dakwaan yang kami ajukan dan tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam pertimbangan putusannya, sehingga terdakwa dinyatakan bersalah menurut hukum," jelas Takdir.
Takdir meyakini, bahwa Hiendra Soenjoto terbukti bersalah karena menyuap Nurhadi. Suap itu dilakukan agar perkara perusahaan miliknya bisa lolos di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi.
Takdir merinci, sejumlah, hal memberatkan tuntutan jaksa terhadap Hiendra. Seperti,Hiendra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN. Kemudian, Hiendra juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa Hiendra juga pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK serta sudah pernah dihukum sebelumnya," tegas Takdir.
Hiendra didakwa menyuap Nurhadi selaku Sekretaris MA senilai Rp 45,7 miliar untuk perkara di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi. Uang itu diserahkannya melalui menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.
"Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Takdir.
Akibatnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono juga menjadi pesakitan di pengadilan dan telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan masa kurungan enam tahun penjara untuk keduanya.
"Keduanya juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan," urai Takdir.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaRespon KPK soal Tuntutan Hasbi Hasan 'Disunat' Hakim jadi 6 Tahun Penjara
Baca SelengkapnyaSekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca Selengkapnya