Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Kasus Unlawful Killing di KM 50 Tol Japek
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan positif Covid-19. Sidang dengan pembacaan dakwaan ini rencananya bakal digelar pukul 10.30 Wib, Senin (18/10).
"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021, sidang perdana, pukul 10.30 Wib," kata Humas PN Jakarta Selatan, Haruno saat dihubungi, Senin (18/10).
Dalam perkara tersebut, diketahui sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial Ipda MYO, Briptu FR dan EPZ. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus penembakan? Luigi Mangione, tersangka pembunuhan CEO UnitedHealthcare, Brian Thompson, ditangkap pada Senin (11/12) di sebuah McDonald's di Altoona, Pennsylvania.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang menjadi tersangka KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
Namun, seiring berjalannya waktu kasus tersebut, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan pada 3 Januari 2021, sekira pukul 23.45 Wib. Sehingga, berkas kasus milik EPZ tersebut dihentikan oleh penyidik.
Sedangkan, untuk berkas perkara milik kedua tersangka lainnya masih tetap dilanjutkan sampai pada akhirnya akan disidangkan pada hari ini di PN Jaksel.
Untuk kasus itu sendiri, MYO alias Y dan FR alias F mempunyai peran-peran masing-masing atas tewasnya laskar FPI. Untuk F diketahui yang melakukan penembakan, sedangkan Y sebagai supir.
"Dia kan yang hadir di dalam mobil itu. Sudah diketahui siapa yang nembak. Yang satu dikenakan 338. Yang satu itu, pokoknya salah satu dari mereka yang 338 yang F (yang menembak). Yang Y 56. Dia driver," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Anggota Polda Metro Jaya itu diketahui melakukan penembakan pada 7 Desember 2020 lalu, saat terlibat aksi kejar-kejaran hingga berakhir baku tembak. Sehingga, saat itu mengakibatkan enam orang anggota laskar FPI tewas.
Mengetahui kabar tersebut, membuat FPI pun melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM. Dari laporan itu, ternyata terungkap sejumlah fakta dari hasil penyelidikan.
Lalu, hingga akhirnya ditemukanlah adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap enam anggota laskar FPI. Komnas HAM menyebut empat orang yang tewas meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Meski ditemukan adanya unlawful killing, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka itu baru dilakukan setelah adanya gelar perkara pada Kamis, 1 April 2021 lalu.
Setelah adanya tersangka atas kasus itu, polisi pun langsung melakukan pemberkasan dengan melengkapi sejumlah barang bukti yang ada untuk diserahkan ke kejaksaan.
Setelah berkas itu lengkap, polisi pun melimpahkan berkas tersebut atau Tahap I ke Kejaksaan. Namun, berkas perkara itu sempat dikembalikan atau P-18 oleh Jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Lalu, sekitar bulan Juni 2021 kemudian polisi mengirimkan kembali berkas perkara yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap tersebut.
"Unlawful killing kemarin sudah mulai dikembalikan lagi oleh penyidik ke jaksa," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/6).
Masih di bulan yang sama, berkas perkara milik kedua tersangka yang tak dilakukan penahanan itu dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Setelah dinyatakan lengkap, polisi pun menyerahkan tersangka serta barang bukti pada 23 Agustus 2021 lalu, sekitar pukul 11.00 Wib.
Lamanya tahap II itu dilakukan, karena salah satu tersangka kasus tersebut sempat dinyatakan terpapar virus Covid-19. Sehingga, penyerahan itu dilakukan menunggu salah satu tersangka sudah membaik.
Kemudian, setelah berkas tersebut diserahkan atau dilakukannya tahap II. Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana mereka pada Senin, 23 Agustus 2021
Ternyata, beberapa hari kemudian pemilihan tempat sidang itu pun dipindah ke PN Jakarta Selatan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.
"Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Dengan dikeluarkannya SK MA Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 itu, maka SK MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lalu, kedua berkas perkara dan surat dakwaan perkara unlawful killing telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing terdakwa pada Selasa siang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tersangka serta barang bukti atau tahap II terkait kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan positif Covid-19. Tahap II ini dilakukan di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, pada Senin (23/8) kemarin.
Adapun dua berkas perkara dan tersangka tersebut yakni atas nama inisial Briptu FR dan Ipda MYO yang mana kedua anggota polisi tersebut sebagai anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsaider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (24/8)
Sebelum dilakukan Tahap II, papar Eben, untuk berkas perkara milik keduanya itu yakni FR dan MYO sudah dinyatakan lengkap sejak atau (P-21) pada Jumat , 25 Juni 2021 lalu.
"Jaksa/Penuntut Umum telah mempersiapkan surat dakwaan, dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO, pada hari ini Senin 23 Agustus 2021," paparnya.
"Jaksa/Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," sambungnya.
Eben menegaskan, pelimpahan berkar perkara dan tersangka tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
"Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.
Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca SelengkapnyaKorupsi tol MBZ merugikan negara diperkirakam hingga Rp1,5 triliun.
Baca Selengkapnya