Hari ini, Polda Metro jadwalkan pemeriksaan Fahri Hamzah
Merdeka.com - Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Fahri Hamzah, hari ini. Pemeriksaan Wakil Ketua DPR itu terkait pelaporannya terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman soal pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan, pemanggilan terhadap politikus Partai PKS ini.
"(Iya benar) agendanya seperti itu, untuk jamnya sekitar jam 10-an," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (19/03).
-
Kenapa Fahri meninggalkan keluarganya? Pernikahan yang awalnya bahagia kini harus berakhir duka ketika Fahri memutuskan pergi meninggalkan keluarganya untuk merantau ke kota karena ingin sukses.
-
Siapa yang ingin ditinggal Pratama Arhan pergi kerja? Zize keliatannya ga mau ditinggal sama Pratama Arhan yang mau mulai kerja.
-
Apa jalan tengah yang Fahri Hamzah maksud? Fahri Hamzah menjelaskan jalan tengah yang dimaksudnya adalah upaya untuk bersatu dalam arti tidak ekstrem ke kanan atau ke kiri, serta mendahulukan kepentingan rakyat.
-
Siapa yang Fahri Hamzah sebut sebagai tokoh besar yang bersatu? “Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu,“ tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Siapa yang diganti Arhan? Arhan masuk ke lapangan pada menit ke-80 menggantikan Marselino Ferdinan, sedangkan Wahyu Pras menyusul pada menit ke-86 untuk menggantikan posisi Sandy Walsh.
-
Bagaimana Firli Bahuri diberhentikan sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Menurut informasi, lanjut Argo, Fahri akan memenuhi pemanggilan tersebut.
"Iya (nanti datang ke Polda Metro Jaya). Jam 10," singkat Fahri.
Sebelumnya, konflik Fahri bermula saat dirinya dipecat saat menjadi kader PKS. Fahri lalu mengajukan gugatan pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. PN Jakartta Selatan memutuskan pemecatan Fahri tidak sah dan menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada PKS terkait pemecatannya dikuatkan di tingkat banding. Namun, dalam tingkat banding ini dimenangkan juga oleh Fahri. Dengan dikuatkanya putusan itu, Fahri tetap menjadi anggota PKS dan menghukum partainya membayar gugatan Rp 30 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli mengonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan panggilan ulang Dewas KPK.
Baca Selengkapnya