Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Ini, Polisi Periksa Panitia dan Tamu Undangan Pernikahan Putri Rizieq

Hari Ini, Polisi Periksa Panitia dan Tamu Undangan Pernikahan Putri Rizieq Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. ©Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Polda Metro Jaya bakal kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah panitia dan tamu undangan acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Tujuannya guna dimintai klarifikasi terkait acara yang kala itu menimbulkan kerumunan saat Pandemi Covid-19.

"Jadwalnya seperti itu untuk pemeriksaan panitia (buat klarifikasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Sementara terkait waktu pemeriksaan, lanjut Yusri, direncanakan berlangsung pada sekitar pukul 10.00 Wib pagi ini. Dengan memeriksa sejumlah panitia maupun tamu undangan yang hadir pada acara pernikahan puteri Habib Rizieq.

"Panitia-panitia, terus juga tamu-tamunya ada beberapa yang ini diundang untuk mengklarifikasi (sebagai bagian dari proses penyelidikan)," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak sembilan orang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di acara Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kerumunan orang dinilai sangat rawan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa. Ada sembilan orang lainnya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Yusri merinci, sembilan orang lainnya yang diperiksa hari ini yakni Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, keempat Camat setempat dan Ketua RT setempat. Lalu ada Ketua RW setempat, Kasatpol PP, Babinkamtibmas, dan lurah Petamburan.

"Kendati Lurah Petamburan saat kami lakukan swab antigen, menunjukkan hasil reaktif positif Covid-19 sehingga yang bersangkutan ditindak lebih lanjut di RS Polri Kramatjati untuk penanganan," jelas Yusri.

Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Pegi Setiawan, Giliran Orang Tuanya Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi
Setelah Pegi Setiawan, Giliran Orang Tuanya Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Tim psikolog melakukan pengetesan kepada sejumlah saksi, termasuk orang tua Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi
Kasus Panji Gumilang, Sosok Wanita Salat Idulfitri di Saf Laki-Laki Diperiksa Polisi

Sosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.

Baca Selengkapnya