Hari Ini, Sidang Pertama Kasus Korupsi Asabri
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) pukul 14.00 Wib.
Delapan orang itu diketahui, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.
Dengan sudah dilimpahkannya delapan perkara tersebut, rencananya hari ini Senin (16/8) akan digelar sidang perdana atau sidang pertama kasus tersebut.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Perkara ASABRI sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 Terdakwa) sidang pertama hari Senin, 16 Agustus 2021," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Senin (16/8).
Ia menyebut, dalam sidang perkara tersebut nantinya ada lima hakim yang akan memimpin yakni tiga Hakim Karier dan dua Hakim Ad Hoc.
"Komposisi Majelis Hakim ASABRI, Hakim Karier yaitu IG Eko Purwanto (Ketua Majelis Hakim), H.Saefudin Zuhri, Rosmina (Hakim Karier Anggota), Ali Muhtarom (Hakim Ad Hoc Tipikor) dan Mulyono Dwi Purwanto (Hakim Ad Hoc Tipikor)," sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Acara Pemeriksaan Biasa (APB). Pelimpahan dilakukan pada Kamis (12/8) pukul 14.00 Wib.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, delapan orang itu yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo (masing-masing dalam berkas terpisah).
"Pelimpahan tersebut disertai 8 surat dakwaan dan berkas perkaranya, masing-masing," kata Eben kepada wartawan, Kamis (12/8).
Delapan tersangka tersebut, disebut Eben telah didakwa JPU dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Namun khusus untuk Tersangka Jimmy Sutopo, Tersangka Benny Tjokrosaputro dan Tersangka Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebutnya.
"Subsidiair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam pelimpahan berkas perkara tersebut awalnya telah dilimpahkan sebanyak sembilan orang tersangka ke JPU Kejari Jakarta Timur. Namun, pada 31 Juli 2021, tersangka atas nama Ilham Wardhana Bilang Siregar telah meninggal dunia.
Dengan meninggalnya Ilham Wardhana Bilang Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan / SKP2 (P-26) Nomor: B-1697/M.13.1/Fu.1/08/2021 tanggal 12 Agustus 2021
"Menghentikan penuntutan perkara pidana atas nama Tersangka Ilham Wardhana Bilang Siregar Nomor Register Perkara : PDS-05/KOR/JKT.TM/05/2021 karena Tersangka telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sebagaimana surat keterangan dari Rumah Sakit An-Nisa Tangerang tanggal 31 Juli 2021 yang ditandatangani oleh dr. Syarifah C. Amrina," ungkapnya.
"Benda sitaan/barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti pada berkas perkara Nomor: 06/Rp.3/02/2021 tanggal 30 April 2021 dipergunakan dalam perkara lain terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT. Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019," tambahnya.
Berikut surat dakwaan terhadap 8 tersangka :
1. Surat Dakwaan Nomor PDS-01/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Adam Rachmat Damiri;
2. Surat Dakwaan Nomor PDS-02/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Sonny Widjaja;
3. Surat Dakwaan Nomor PDS-03/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi;
4. Surat Dakwaan Nomor PDS-04/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Hari Setianto;
5. Surat Dakwaan Nomor PDS-06/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Ir. Lukman Purnomosidi;
6. Surat Dakwaan Nomor PDS-07/KOR/JKT.TM/05/2021 atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo;
7. Surat Dakwaan Nomor PDS-08/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Heru Hidayat; dan
8. Surat Dakwaan Nomor PDS-09/KOR/JKT.TM/07/2021 atas nama Terdakwa Benny Tjokrosaputro. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaSekretaris MA Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Suap Gratifikasi Hari Ini
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaHakim MK, Arief Hidayat menegur, sikap ahli yang dihadirkan oleh Prabowo-Gibran yakni Hasan Nasbi sebelum disumpah dalam sidang PHPU
Baca Selengkapnya