Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, sidang praperadilan perdana jilid II Setya Novanto digelar

Hari ini, sidang praperadilan perdana jilid II Setya Novanto digelar Setya Novanto diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Gugatan yang teregister dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu bakal dipimpin hakim tunggal Kusno.

Gugatan ini diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto pada Rabu (15/11) lalu. Salah satu dasar pertimbangan permohonan praperadilan jilid dua yang disusun kuasa hukum ketua DPR ini adalah penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Setya Novanto sudah termasuk sebagai nebis in idem karena yang bersangkutan telah memenangkan sidang Praperadilan sebelumnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai argumen dari pihak Setya Novanto tak berdasar. Peneliti Hukum ICW Lalola Easter mengatakan, dalam aturan nebis in idem terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Selain itu dalam ayat (2) disebutkan bahwa asas ne bis in idem berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas atau pemidanaan. Dua aturan diatas sebenarnya menjadi dasar untuk membantah argumen dari Novanto," kata Lalola dalam keterangannya kepada merdeka.com, Kamis (30/11).

Lalola mengatakan, kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto belum masuk dalam pokok perkara atau ranah pembuktian materiil, namun masih sebatas pembuktian formil melalui mekanisme praperadilan. Hal itu tertuang dalam Pasal 77 KUHAP yang menjelaskan bahwa objek dari Praperadilan bersifat limitatif, yakni untuk sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

"Jadi Praperadilan yang dijalankan oleh Novanto sama sekali tidak berbicara tentang pembuktian pokok perkara dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). Pembuktian materiil tentang sebuah perkara korupsi hanya dapat dilihat ketika perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor," katanya.

Menurut Lalola, ICW mencatat ada enam kejanggalan proses praperadilan Setya Novanto jilid pertama yang saat itu dipimpin oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar. Dua di antaranya, pertama mengenai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka harus dilakukan pada akhir proses penyidikan.

"Pemahaman ini sulit untuk diterima, dalam Pasal 1 ayat (14) KUHAP disebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku

tindak pidana. Seharusnya perdebatan yang timbul bukan pada proses awal atau akhir penyidikan, akan tetapi apakah KPK memiliki bukti permulaan untuk menjadikan Novanto sebagai tersangka," ujarnya.

Catatan kedua ICW, bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto

(terdakwa korupsi KTP-El sebelumnya) tidak dapat digunakan dalam kasus Novanto. Dasar putusan ini dinilai ICW merusak tatanan hukum Indonesia.

"Untuk menegaskan argumen tersebut dapat merujuk pada Pasal 46 KUHAP. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila perkakra sudah diputus, maka benda yang disita dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain jika masih diperlukan. Selain itu dalam amar putusan terdakwa Irman dan Sugiharto pun mengatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dapat digunakan dalam perkara lain," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan soal Kasus Pemerasan dari PN Jaksel

Namun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK
Ganjar dan Mahfud MD Hari Ini Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore
Besok MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies Pagi & Ganjar Sore

sidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi Haris Azhar Bahas Buku Putih Diketahui Asing dengan Jenderal TNI di Sidang
VIDEO: Nada Tinggi Haris Azhar Bahas Buku Putih Diketahui Asing dengan Jenderal TNI di Sidang

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Pistol Ilegal Hari Ini

Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya