Hari ini, sidang praperadilan perdana jilid II Setya Novanto digelar
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana gugatan praperadilan tersangka korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Gugatan yang teregister dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL itu bakal dipimpin hakim tunggal Kusno.
Gugatan ini diajukan pihak kuasa hukum Setya Novanto pada Rabu (15/11) lalu. Salah satu dasar pertimbangan permohonan praperadilan jilid dua yang disusun kuasa hukum ketua DPR ini adalah penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap Setya Novanto sudah termasuk sebagai nebis in idem karena yang bersangkutan telah memenangkan sidang Praperadilan sebelumnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai argumen dari pihak Setya Novanto tak berdasar. Peneliti Hukum ICW Lalola Easter mengatakan, dalam aturan nebis in idem terdapat dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Selain itu dalam ayat (2) disebutkan bahwa asas ne bis in idem berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas atau pemidanaan. Dua aturan diatas sebenarnya menjadi dasar untuk membantah argumen dari Novanto," kata Lalola dalam keterangannya kepada merdeka.com, Kamis (30/11).
Lalola mengatakan, kasus e-KTP yang menyeret Setya Novanto belum masuk dalam pokok perkara atau ranah pembuktian materiil, namun masih sebatas pembuktian formil melalui mekanisme praperadilan. Hal itu tertuang dalam Pasal 77 KUHAP yang menjelaskan bahwa objek dari Praperadilan bersifat limitatif, yakni untuk sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
"Jadi Praperadilan yang dijalankan oleh Novanto sama sekali tidak berbicara tentang pembuktian pokok perkara dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht). Pembuktian materiil tentang sebuah perkara korupsi hanya dapat dilihat ketika perkara tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor," katanya.
Menurut Lalola, ICW mencatat ada enam kejanggalan proses praperadilan Setya Novanto jilid pertama yang saat itu dipimpin oleh Hakim tunggal Cepi Iskandar. Dua di antaranya, pertama mengenai penetapan Setya Novanto sebagai tersangka harus dilakukan pada akhir proses penyidikan.
"Pemahaman ini sulit untuk diterima, dalam Pasal 1 ayat (14) KUHAP disebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku
tindak pidana. Seharusnya perdebatan yang timbul bukan pada proses awal atau akhir penyidikan, akan tetapi apakah KPK memiliki bukti permulaan untuk menjadikan Novanto sebagai tersangka," ujarnya.
Catatan kedua ICW, bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus Irman dan Sugiharto
(terdakwa korupsi KTP-El sebelumnya) tidak dapat digunakan dalam kasus Novanto. Dasar putusan ini dinilai ICW merusak tatanan hukum Indonesia.
"Untuk menegaskan argumen tersebut dapat merujuk pada Pasal 46 KUHAP. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila perkakra sudah diputus, maka benda yang disita dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain jika masih diperlukan. Selain itu dalam amar putusan terdakwa Irman dan Sugiharto pun mengatakan bahwa barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk dapat digunakan dalam perkara lain," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaNamun demikian alasan mencabut gugatan masih disiapkan oleh kubu Firli.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca Selengkapnyasidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) Ganjar-Mahfud akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca Selengkapnyasidang perdana besok merupakan pemeriksaan pendahuluan dengan agenda menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaSidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwastara.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaTotal tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca Selengkapnya