Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini sidang vonis kelompok JAD diputuskan, bakal dibekukan?

Hari ini sidang vonis kelompok JAD diputuskan, bakal dibekukan? ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis kelompok teroris Jemaah Anshar Daulah (JAD). Jaksa juga menuntut pembekuan pelarangan JAD dan meminta hakim mendenda Rp 5 juta yang dibebankan terhadap pimpinan JAD Zainal Anshori.

"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jemaah Anshar Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata Jaksa Jaya Siahaan saat membacakan tuntutan, Jumat 27 Juli 2018.

Menurut Tim Jaksa, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Tim Jaksa menjelaskan, pelarangan JAD tidak menggunakan Undang-Undang Ormas. Hal ini dikarenakan JAD bukanlah organisasi berbadan hukum. Namun demikian, pelarangan tetap bisa terlaksana dengan menggunakan Pasal 17 UU Terorisme yang menyebutkan organisasi tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Dalam UU Terorisme itu kan diatur apabila ada suatu organisasi yang bisa membahayakan masyarakat itu bisa dimintakan untuk dilarang. Inilah posisi kami," ujar Jaksa Heri Jerman, saat sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Juli 2018.

Dalam pleidoinya, pengacara JAD Asludin Hatjani menolak tuntutan tersebut. Menurut dia, para anggota dalam struktur JAD tidak melakukan tindak pidana terorisme seperti disangkakan. Melainkan, aksi tersebut dilakukan oleh inisiasi dan pemahaman sendiri tanpa suruhan JAD.

"Jadi yang dilakukan itu oleh para anggota terdakwa JAD dilakukan sendiri-sendiri, tanpa melibatkan terdakwa secara struktural," kata Asludin saat membaca pleidoi pada Jumat, 27 Juli 2018.

"Tindak pidana terorisme oleh anggota JAD itu dilakukan secara perseorangan. Aksi terorisme itu tidak melibatkan JAD secara organisasi," tegas Asludin lagi.

Diketahui, penegasan tersebut didapat usai mendengar keterangan Pimpinan JAD Zainal Anshori. Dia dihadirkan Tim Jaksa sebagai perwakilan JAD dan dinilai yang paling bertanggung jawab atas kelompok tersebut.

"Organisasi yang saya pimpin tidak pernah memiliki visi misi, atau bahkan memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian tindakan terorisme di Indonesia. Hal tersebut merupakan inisiatif pribadi," tutur dia saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa 24 Juli 2018.

Karenanya, Zainal menduga, anggota JAD yang terlibat tindak pidana terorisme lantaran terinspirasi kelompok teror di Suriah dan bukan atas perintah organisasi. Hal ini diyakini lantaran JAD yang dipimpinnya bertujuan untuk berkegiatan penyebaran paham khilafah, seperti ditasbihkan Ketua ISIS Abi Bakar Albaghdadi, dengan arahan hijrah ke Suriah untuk berjihad.

"JAD menjadi wadah yang mendukung khilafah di Suriah. Tidak ada bantahan berafiliasi dengan ISIS. Tetapi tidak ada visi misi (dalam organisasi) JAD melakukan bom amaliyah begitu," jelas Zainal lagi.

Kini palu hakim siap menentukan, Ketua Majelis Aris Bawono menyatakan kesiapan untuk menjatuhkan vonis terhadap JAD hari ini. "Kami akan langsung putusan, kami akan bacakan pada hari Selasa, tanggal 31 Juli, pukul 09.00 WIB" tutur Hakim Aris dalam persidangan, Jumat 27 Juli 2018.

Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP