Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial

Hari ini, Tim Kajian UU ITE Undang Aktivis dan Praktisi Media Sosial Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak. Selasa (9/3) tim akan meminta masukan dari kalangan aktivis dan paraktisi media sosial.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual antara lain Damar Juniarto Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Anita Wahid Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Erasmus Napitupulu Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Wahyudi Djafar Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ismail Hasani Direktur Eksekutif Setara Institute, dan sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahean.

"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kita selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi diantaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang," kata Sugeng dalam keterangan pers.

Orang lain juga bertanya?

"Dengan rincian 7 orang menyampaikan kesediaannya hadir pada sesi pertama, kemudian yang sesi kedua mulai jam setengah dua itu ada sekitar 6 orang," tambah Sugeng.

Sebagai informasi, Tim Kajian UU ITE sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan para terlapor dan pelapor. Berbagai masukan diterima, salah satunya menekankan pentingnya edukasi terhadap pengguna ruang digital.

"Pertama saya ingin menggambarkan bahwa ruang digital harus tetap dijaga supaya tetap sehat beretika dan produktif namun tetap berkeadilan," katanya.

Lalu dia menjelaskan ruang digital harus memiliki edukasi terhadap pengguna ruang digital. Kemudian berikutnya adalah terkait dengan profesi wartawan, apabila terkait ada tulisan di media, kata dia diharapkan menerapkan undang-undang pers dan bukan undang-undang ITE. Sugeng menambahkan, hingga saat ini tim masih terus bekerja dan menggali berbagai informasi untuk memperkaya masukan yang diterima.

"Tim akan terus bekerja menggali berbagai keterangan dari semua sumber yang telah kita masukkan di dalam disk yang jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.

Sehingga diharapkan nantinya setelah para pihak ini dimintai keterangan kita sudah semakin jelas. Dia menjelaskan tim kajian undang-undang ITE ini khususnya yang menjadi tugas dari sub dua itu perlu atau tidak dilakukan revisi. Sesuai dengan keputusan Menko Polhukam No.22 tahun 2021, yang dikeluarkan pada bulan Februari lalu, Tim Kajian UU ITE akan bekerja selama dua bulan. Tim direncanakan akan menyerahkan seluruh laporan pada 22 Mei mendatang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB
Kominfo Sebagai Katalis Komunikasi dan Jejaring Informasi Sehat di NTB

Rakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi ATVI-IMDE dan YPP Indosiar-SCTV Berikan Literasi Bijak Bermedia Sosial
Kolaborasi ATVI-IMDE dan YPP Indosiar-SCTV Berikan Literasi Bijak Bermedia Sosial

Penyuluhan literasi ini mengedukasi siswa mengenai, bagaimana memilah konten media

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Audiensi Emtek dan Komnas HAM Harapkan Isu HAM Dapat Perhatian Anak Muda
Audiensi Emtek dan Komnas HAM Harapkan Isu HAM Dapat Perhatian Anak Muda

Diharapkan dengan kerja sama ini membangun kesadaran masyarakat terutama anak muda dengan isu HAM.

Baca Selengkapnya
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos
ATVSI Minta Pemerintah Sempurnakan UU Penyiaran, Cakup Aturan untuk Tayangan di Medsos

ATVSI meminta pemerintah segera mengubah regulasi pada undang-undang yang sudah dianggap tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Selengkapnya
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali
5 Alasan Pemerintah Ajukan Revisi UU ITE yang Kedua Kali

Berikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu 2024, Satpol PP dan Linmas Dibekali Literasi  Digital
Jelang Pemilu 2024, Satpol PP dan Linmas Dibekali Literasi Digital

Di tahun politik, semua pihak diajak untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi terutama melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Ajak Humas Kuasai Teknologi Lewat Gelaran What's Up
Kemenkumham Ajak Humas Kuasai Teknologi Lewat Gelaran What's Up

Dalam era digital saat ini, peran humas menjadi semakin krusial. Penting bagi praktisi humas untuk menguasai teknologi, bukan sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Pemahaman Keamanan Siber Bagi Remaja
Pentingnya Pemahaman Keamanan Siber Bagi Remaja

Banyak hal terkait keamanan siber yang perlu diketahui kaum remaja.

Baca Selengkapnya
Polisi dan Admin Medsos di Pekanbaru Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024
Polisi dan Admin Medsos di Pekanbaru Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024

Para admin untuk bersinergi dalam mencegah penyebaran kabar bohong atau isu SARA.

Baca Selengkapnya
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif
Kemenkominfo Bersama KWI Ajak Masyarakat Isi Ruang Digital dengan Konten Positif

Ruang digital harus diisi dengan konten-konten yang positif dan karya yang baik.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Pembentukan Dewan Media Sosial Rekomendasi UNESCO
Menkominfo: Pembentukan Dewan Media Sosial Rekomendasi UNESCO

UNESCO merekomendasikan pembentukan Dewan Media Sosial.

Baca Selengkapnya