Hari ini, Wapres JK jadi saksi PK Jero Wacik terkait korupsi DOM
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini dijadwalkan kembali bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia akan bersaksi terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Jero Wacik soal kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
"Iya jadi saksi sidang Jero Wacik," singkat Juru bicara Wapres JK, Husain Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (13/8).
Sesuai jadwal, JK akan bersaksi pukul 10.00. "Jam 10 di Tipikor," sambungnya.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa yang Jokowi Apresiasi kepada Presiden JAPINDA? 'Saya mengapresiasi JAPINDA yang telah banyak membantu mempromosikan kerja sama ekonomi, mentoring perusahaan Jepang yang ingin memperluas bisnisnya di Indonesia,' ujar Jokowi di Jepang, Senin (18/12).
-
Kapan menteri Jokowi korupsi? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
-
Siapa yang diajak Jokowi saat kunjungan kerja? Menariknya saat kunjungan kerja di Bone, Jokowi ditemani pengusaha sekaligus Wakil Ketua DPR dari Partai NasDem Rachmat Gobel.
Sebelumnya, JK pernah menjadi saksi untuk Jero Wacik di tahun 2016 silam.
Saat itu, ia mengumbar kesuksesan Jero ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata.
"Apa pernah saya datang ke Pak Wapres cari bisnis atau mencari peluang bisnis selama lima tahun di bawah bapak? Atau ingin mencari kekayaan? Karena itu yang dituduhkan kepada saya," tanya Jero Wacik kepada JK di dalam ruang sidang Kartika 1, Gedung Tipikor, Kamis (14/1/2016).
JK menjelaskan, selama lima tahun menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero tidak pernah meminta persetujuan bisnis bersifat pribadi kepadanya.
"Selama lima tahun menjadi menbudpar dan saya wakil presiden, saya tidak pernah mengetahui apalagi datang kepada saya saudara Jero Wacik datang untuk minta persetujuan bisnis yang bersifat pribadi," jawab JK yang duduk di bangku saksi.
Selain itu, JK juga menceritakan keberhasilan kerja Jero Wacik sebagai Menbudpar, salah satunya mendongkrak kunjungan wisatawan ke Indonesia. Saat Jero menjabat Menbudpar pada 2004, Indonesia usai mengalami sejumlah teror, salah satunya teror bom bali.
"Seperti yang saya katakan saat beliau menjabat, pariwisata naik 50 persen," ujarnya.
Dalam kasus korupsi dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Dalam sidang terungkap DOM sebesar Rp 8,4 miliar digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.
Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.
Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaDiketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya