Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari ini, Wapres JK jadi saksi PK Jero Wacik terkait korupsi DOM

Hari ini, Wapres JK jadi saksi PK Jero Wacik terkait korupsi DOM JK bersaksi di sidang PK Suryadharma Ali. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini dijadwalkan kembali bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia akan bersaksi terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Jero Wacik soal kasus korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).

"Iya jadi saksi sidang Jero Wacik," singkat Juru bicara Wapres JK, Husain Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (13/8).

Sesuai jadwal, JK akan bersaksi pukul 10.00. "Jam 10 di Tipikor," sambungnya.

Sebelumnya, JK pernah menjadi saksi untuk Jero Wacik di tahun 2016 silam.

Saat itu, ia mengumbar kesuksesan Jero ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata.

"Apa pernah saya datang ke Pak Wapres cari bisnis atau mencari peluang bisnis selama lima tahun di bawah bapak? Atau ingin mencari kekayaan? Karena itu yang dituduhkan kepada saya," tanya Jero Wacik kepada JK di dalam ruang sidang Kartika 1, Gedung Tipikor, Kamis (14/1/2016).

JK menjelaskan, selama lima tahun menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero tidak pernah meminta persetujuan bisnis bersifat pribadi kepadanya.

"Selama lima tahun menjadi menbudpar dan saya wakil presiden, saya tidak pernah mengetahui apalagi datang kepada saya saudara Jero Wacik datang untuk minta persetujuan bisnis yang bersifat pribadi," jawab JK yang duduk di bangku saksi.

Selain itu, JK juga menceritakan keberhasilan kerja Jero Wacik sebagai Menbudpar, salah satunya mendongkrak kunjungan wisatawan ke Indonesia. Saat Jero menjabat Menbudpar pada 2004, Indonesia usai mengalami sejumlah teror, salah satunya teror bom bali.

"Seperti yang saya katakan saat beliau menjabat, pariwisata naik 50 persen," ujarnya.

Dalam kasus korupsi dana operasional menteri (DOM), Jero Wacik menerima tiga dakwaan. Pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri untuk keperluan pribadi dan keluarga. Dalam sidang terungkap DOM sebesar Rp 8,4 miliar digunakan Jero untuk diri sendiri dan keluarga. Korupsi DOM tersebut dilakukan Jero saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan saat ia menjadi Menteri ESDM.

Dalam dakwaan kedua, Jero menerima hadiah karena jabatannya selama menjabat sebagai Menteri ESDM pada November 2011 hingga Juli 2013. Jero menerima uang untuk keperluan pribadinya sebesar Rp 10,38 miliar.

Terakhir, Jero didakwa menerima hadiah untuk membiayai ulang tahunnya sendiri pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa. Biaya perayaan ulang tahun Jero sebesar Rp 349 juta. Biaya tersebut dibayar oleh Komisaris Utama PT Trinergi Mandiri Internasional Herman Arief Kusumo. Atas dakwaan tersebut, Jero terancam pidana sesuai Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga
Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Waka Proyek Hingga Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP Hasto: Saya Usulkan Datang ke KPK Hari Ini
Sekjen PDIP Hasto: Saya Usulkan Datang ke KPK Hari Ini

Diketahui, Hasto hari ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya