Hari Kesehatan Nasional 2022, Pemerintah Diminta Fokus Mencegah Ketimbang Mengobati
Merdeka.com - Ketua Harian Komnas Pengendalian Tembakau Mia Hanafiah mengkritik Pemerintah untuk mulai tak lagi berpikir mengobati (kuratif) ketimbang mencegah dalam penanganan masalah kesehatan masyarakat.
Menurut dia, program 'Transformasi Kesehatan' yang dirancang Kemenkes diharapkan akan mengubah sistem kesehatan di Indonesia yang lebih fokus pada upaya pencegahan.
"Sehingga dibutuhkan kebijakan yang mengubah penanganan kesehatan dengan melihat faktor penyebab kesakitan yang dialami masyarakat, dan bukan sebaliknya," kata Mia saat sambutannya membuka kegiatan peringatan Hari Kesehatan Nasional 2022, dikutip Rabu (30/11).
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cara berhenti merokok? 'Dan kita tahu cara melakukannya, dengan menaikkan pajak rokok dan meningkatkan dukungan penghentian,' lanjutnya.
-
Bagaimana cara mengatasi keinginan merokok? 'Perasaan atau pikiran saat ingin merokok dapat dialihkan dengan melakukan kegiatan lain yang positif seperti makan-makanan yang sehat, berolahraga, atau bahkan ngobrol bersama keluarga dan teman,' tambahnya.
-
Siapa yang bisa bantu berhenti merokok? Siapkan dukungan dengan mendiskusikan metode berhenti merokok bersama dokter Anda, seperti kelas berhenti merokok, konseling, atau obat-obatan yang membantu mengurangi keinginan merokok.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Mia menambahkan, penanganan masalah rokok misalnya. Dia menilai, belum dipandang menjadi salah satu faktor penyebab banyak masalah kesehatan di tengah masyarakat. Baik dari sisi hilangnya produktivitas karena kesakitan sampai beban biaya kesehatan.
Temuan Riset Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyatakan, kebiasaan merokok ciptakan beban ekonomi kesehatan di Indonesia mencapai Rp17,9 hingga 27,7 triliun pada 2019 lalu.
Studi ini berupaya mengidentifikasi biaya yang dikeluarkan penyakit-penyakit mematikan, namun bisa dicegah, yang disebabkan konsumsi rokok.
CISDI menyebut mayoritas beban biaya ekonomi kesehatan berasal dari biaya rawat inap dan perawatan yang harus ditanggung BPJS Kesehatan.
Angka Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun setara dengan 61,76 persen hingga 91,8 persen total defisit JKN pada 2019 lalu.
Sampai saat ini, pemerintah belum menyelesaikan PP 109/2012 yang diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat terutama pada anak-anak dan keluarga miskin dari konsumsi rokok yang mengandung zat adiktif nikotin, baik produk rokok konvensional maupun rokok elektronik.
Penguatan perlindungan ini diharapkan melalui larangan iklan rokok di internet dan media luar ruang, larangan promosi dan sponsor rokok.
Sementara itu, Subandi Sardjoko, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas menambahkan, pemerintah sepakat untuk menolak industri rokok.
Pemerintah juga telah melakukan penyederhanaan skema dan kenaikan cukai rokok. Namun keputusan terakhir hanya di angka 10 persen.
"Kami sudah koordinasikan dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kita perlu bersinergi, kalau bukan kita, lantas siapa lagi," kata Subandi.
Penjelasan Kemenkeu
Analis Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu , Febri Pangestu mengatakan, kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau ini mempertimbangkan beberapa pilar. Di antaranya untuk mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau dan mendukung untuk penurunan prevalensi perokok anak.
Hal ini sesuai target RPJMN 2024. Selanjutnya, ketenagakerjaan, aspek keberlangsungan industri, penerimaan negara dan rokok ilegal.
"Melalui kenaikan cukai ini, tentunya kebijakan fiskal harus diiringi kebijakan non fiskal lainnya untuk mengendalikan konsumsi rokok," tutur dia.
Kata Kemenkes
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, menyampaikan, pihaknya telah melakukan banyak upaya seperti campaign-campaign dan sekarang menyasar ke pelosok sejak 2000-an dengan kampanye pola.
"Hidup Bersih dan Sehat, salah satunya tidak merokok dan akan terus mengupayakan untuk mengendalikan konsumsi rokok," kata Widyawati.
Bagaimana Jakarta?
Biro Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta, Mariana menekankan, Jakarta sebagai kota besar yang menjadi role model bagi kota-kota lainnya telah menyusun draf Pergub Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Awalnya, aturan itu ditargetkan selesai 2022, tetapi diundur ke tahun 2023 triwulan 1 dengan harapan dapat segera terselesaikan.
Nantinya ada 9 tempat kawasan bebas rokok di Jakarta. Khususnya di tempat umum.
"Tempat umum, tempat kerja, tempat belajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak-anak, ibadah, angkutan umum, fasilitas olah raga dan tempat-tempat yang ditetapkan," ujar dia. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengaturan sepihak tersebut seakan hanya memandang pengaturan tembakau dari pertimbangan isu kesehatan semata.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTindakan pencegahan bisa menekan anggaran pengobatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaSekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Kusnasi Mudi menyayangkan PP 28/2024 disahkan dan ditandatangani oleh berbagai Kementerian yang tidak terl
Baca Selengkapnya