Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hari Pers Nasional, Pemerintah Terbitkan Aturan Pos Telekomunikasi dan Penyiaran

Hari Pers Nasional, Pemerintah Terbitkan Aturan Pos Telekomunikasi dan Penyiaran Presiden Jokowi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah baru saja menerbitkan peraturan terkait pos telekomunikasi dan penyiaran. Hal tersebut seiring dengan kebuntuan regulasi pada sektor penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

"Saat ini barusan terbit PPnya yaitu PP tentang Pos Telekomunikasi dan penyiaran. Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata Jokowi saat memberikan sambutan peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2).

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku memerintahkan para jajaran menteri terkait rancangan regulasi untuk melindungi publisher. Sehingga manfaat ekonomi bisa dinikmati para media konvensional dengan layanan internet.

"Perlu saya sampaikan juga bawa undang-undang cipta kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media," beber Jokowi.

Tidak hanya peraturan itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan tersebut tertuang pada peraturan menteri.

"Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data, hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Jokowi.

Dia mengklaim pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Sebab, kata dia, jasa para awak media sangat besar bagi kemajuan bangsa dan di masa yang akan datang. Jokowi mengajak seluruh pihak untuk membangun optimisme sehingga mampu menangani pandemi saat ini.

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan lompatan kemajuan," ungkap Jokowi

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemangku kepentingan untuk memberian masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

Menurut Menteri Johnny, kedua RPP tersebut juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.

"Yaitu implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog) secara jelas dan tegas," tandasnya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital

Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo
Perpres Publisher Rights Diteken Presiden, ini Langkah Menkominfo

Perpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Era Digital Buat Semua Orang Bisa Jadi Wartawan Tanpa Ada Redaksi
Jokowi: Era Digital Buat Semua Orang Bisa Jadi Wartawan Tanpa Ada Redaksi

Hal ini juga membuat media konvensional memiliki redaksi menjadi terdesak, sebab semua orang dapat melaporkan dan mendapatkan informasi melalui media sosial.

Baca Selengkapnya
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights
AMSI, AJI, IJTI & IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

AMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung
Jokowi Ungkap Penyebab Regulasi Publisher Rights Tak Kunjung Rampung

Jokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber
Pemerintah: Regulasi untuk Mengakomodasi Perkembangan Industri Media Siber

Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas
Menkominfo: Publisher Rights Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Media saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Depan Pejabat Penting Negara, Jokowi Titip Pesan ini Jelang Pensiun Jadi Presiden
VIDEO: Depan Pejabat Penting Negara, Jokowi Titip Pesan ini Jelang Pensiun Jadi Presiden

Menurutnya, Indonesia harus mampu memanfaatkan potensi besar digital Indonesia untuk membawa kemajuan

Baca Selengkapnya
Singgung AI, Jokowi Sebut Dunia Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Singgung AI, Jokowi Sebut Dunia Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Menurut Jokowi, tantangan pers sekarang semakin banyak di era kemajuan digital termasuk adanya Artificial Intelligence (AI).

Baca Selengkapnya
Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers
Wamenkominfo Tegaskan Perpres Publisher Rights Tak Bungkam Kebebasan Pers

Dia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.

Baca Selengkapnya