Hari Pers Nasional, Pemerintah Terbitkan Aturan Pos Telekomunikasi dan Penyiaran
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah baru saja menerbitkan peraturan terkait pos telekomunikasi dan penyiaran. Hal tersebut seiring dengan kebuntuan regulasi pada sektor penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.
"Saat ini barusan terbit PPnya yaitu PP tentang Pos Telekomunikasi dan penyiaran. Namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," kata Jokowi saat memberikan sambutan peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2).
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengaku memerintahkan para jajaran menteri terkait rancangan regulasi untuk melindungi publisher. Sehingga manfaat ekonomi bisa dinikmati para media konvensional dengan layanan internet.
-
Apa yang ditekankan Jokowi soal UU Perampasan Aset? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi meminta awak media untuk informasi lebih lanjut? 'Tanyakan langsung ke Kapolri. Kapolri ada. Kapolri? Kapolri ada. Tanyakan ke kapolri langsung,' ujar dia.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Bagaimana cara Jokowi bantu internet? Program bantuan berupa penyediaan layanan akses internet fixed broadband merupakan upaya pemerintah sebagai stimulus untuk mewujudkan perluasan akses dan peningkatan penetrasi fixed broadband nasional.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Siapa yang mendesak Jokowi tentang Publisher Right? 'Setelah semua ada kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi dewan pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan dan perusahaan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin saya meneken perpres tersebut,' ungkapnya.
"Perlu saya sampaikan juga bawa undang-undang cipta kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media," beber Jokowi.
Tidak hanya peraturan itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan aturan terkait tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan tersebut tertuang pada peraturan menteri.
"Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data, hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital," ungkap Jokowi.
Dia mengklaim pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers. Sebab, kata dia, jasa para awak media sangat besar bagi kemajuan bangsa dan di masa yang akan datang. Jokowi mengajak seluruh pihak untuk membangun optimisme sehingga mampu menangani pandemi saat ini.
"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan lompatan kemajuan," ungkap Jokowi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemangku kepentingan untuk memberian masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).
Menurut Menteri Johnny, kedua RPP tersebut juga menembus kebuntuan regulasi pada sektor Penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi.
"Yaitu implementasi Penyiaran Televisi Digital free-to-air dan pengaturan tenggat waktu Analog Switch Off (Penghentian Siaran Televisi Analog) secara jelas dan tegas," tandasnya.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca SelengkapnyaPerpres “Publisher Rights” menitikberatkan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaHal ini juga membuat media konvensional memiliki redaksi menjadi terdesak, sebab semua orang dapat melaporkan dan mendapatkan informasi melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, dirinya sudah membahas publisher rights sejak lama bersama para pemangku kepentingan
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaMedia saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Indonesia harus mampu memanfaatkan potensi besar digital Indonesia untuk membawa kemajuan
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, tantangan pers sekarang semakin banyak di era kemajuan digital termasuk adanya Artificial Intelligence (AI).
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan, Perpres ini bahkan tidak mengatur konten yang disebut jurnalisme berkualitas. Definisi konten berkualitas akan ditentukan oleh perusahaan pers.
Baca Selengkapnya