Hari Pertama Kerja, KPK Imbau Penyelenggara Negara Lapor Gratifikasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau penyelenggara negara segera melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Batas waktu pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Jika ada yang menerima gratifikasi selama cuti Lebaran ini, maka kami ingatkan agar segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan terjadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Dia mengatakan, pelaporan gratifikasi tidak meski mendatangi Gedung KPK di Jakarta. Pelaporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara sudah dipermudah melalui ponsel maupun komputer.
-
Aplikasi apa yang dikeluarkan Polri? ASSDM Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan diluncurkannya aplikasi tersebut untuk memfasilitasi personel polri yang akan mengikuti tes IELTS dalam rangka beasiswa LPDP serta tes pendidikan pengembangan.
-
Bagaimana cara perusakan APK yang dilakukan? Secara visual, kata Anton, baliho dan banner tersebut dirusak dengan cara disobek. Itu diketahui dari hasil rekaman CCTV yang dibawa sebagai barang bukti.
-
Di mana bisa download FC Mobile? Dan bagi pemain baru yang belum pernah memainkan FIFA Mobile, mereka bisa langsung mengunduhnya secara gratis di Google Play Store dan Apple App Store.
-
Aplikasi apa yang dimiliki Kota Tegal? Entah apa yang dipikirkan pemerintah Kota Tegal saat memberikan nama aplikasinya ini. Dedi sendiri adalah mantan walikota Tegal. Nah kepanjangan dari aplikasi ini adalah Program Masyarakat Berdedikasi Memperhatikan Angkatan Kerja Rentan.
-
Bagaimana cara cek IMEI di situs Kemenperin? Setelah mendapatkan 15 digit nomor IMEI, cek nomor tersebut di laman situs Kemenperin melalui https://imei.kemenperin.go.id/.
-
Dimana aplikasi BRImo bisa diunduh? Itulah kenapa BRImo mobile banking pas buatmu! Download BRImo sekarang di AppStore, PlayStore dan Huawei Appgallery atau cek link berikut: bankbri.co/SemuaPakeBRImo dan rasakan berbagai kemudahan dalam bertransaksi.
Febri menjelaskan, pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui Google Play Store atau melalui App Store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.
"Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut," katanya.
Selain itu, pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran 2019 ini, KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk menjalani tugas sesuai kewenangan yang dimiliki. KPK mengingatkan untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
"KPK tetap mengingatkan agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dalam bentuk apapun," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaFebri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaSyahrul juga tidak menjelaskan terkait pemeriksaan terhadapnya dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pada saat proses rekruitmen pegawainya
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca Selengkapnya